Tinta Media - Founder Institut Muamalah Indonesia KH M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menuturkan kebolehan suami memukul istri jika istri melakukan nusyuz (tidak taat kepada suami).
“Suami Memukul istri yang tidak taat kalau dalam bahasa Arabnya nusyuz. Jika istri melakukan nusyuz kepada suami maka syariat Islam membolehkan suami memukul istrinya. Jadi tidak haram, tidak dosa, tapi boleh,” tuturnya pada Kajian Fikih Islam: Memukul Istri yang Tidak Taat, Bolehkah? Di kanal YouTube Khilafah Chanel Reborn, Jumat (11/2/2022).
Ia menjelaskan kebolehan memukul istri dengan ketentuan kalau istri memang ada tanda-tanda nusyuz itu artinya tidak taat kepada suami. “Contoh istri keluar rumah tanpa izin suami. Jadi ketika istri keluar rumah misalnya untuk belanja atau untuk shalat berjamaah di masjid tapi tidak izin suami, maka berarti ini istri tidak taat kepada suami,” jelasnya.
“Suami sudah melarang kalau keluar rumah harus minta izin, tapi istri tidak minta izin, nah ini namanya nusyuz,” lanjutnya.
Ia juga memberi contoh yang lain. “Istri tidak mau melayani suami di tempat tidur padahal istri itu tidak punya uzur atau alasan syar’i misalnya sedang haid atau misalnya istri sedang sakit. Kalau istri dalam kondisi-kondisi seperti itu dia boleh menolak suami yang mengajak bercampur. Tapi istri sehat, tidak dalam keadaan haid tapi dia tidak mau melayani suaminya di tempat tidur maka ini namanya nusyuz, tidak taat kepada suami,” bebernya.
Selain itu, ia juga mencontohkan istri yang tidak amanah menjaga harta suami. “Misal suami mengatakan ‘tolong ini uang belanja berhemat,’ tapi ternyata digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, maka disini istri menunjukkan tanda-tanda yang namanya nusyuz itu artinya ketidaktaatan istri kepada suami khusus dalam hak dan kewajiban suami istri,” tuturnya.
Ustaz Shiddiq menyampaikan bahwa para ulama sepakat tidak ada perbedaan pendapat bahwa boleh hukumnya ketika istri menunjukkan gejala nusyuz atau tidak taat kepada suaminya boleh suami itu memukul istrinya.
“Kenapa kok boleh? Karena memang Allah SWT di dalam Al Qur’an membolehkan. Di dalam Surat An-Nisa' ayat 34 yang artinya, “Maka apabila kamu khawatir ada nusyuz atau ketidaktaatan istri kepada kamu, maka nasihatilah istri-istrimu itu. Kemudian pisahkanlah dirimu dari mereka di tempat tidur dan pukullah mereka,” hujjahnya.
Ia jelaskan dalam ayat ini ada urutan atau tertib bagaimana suami memberikan pendidikan kepada istrinya. “Ketika istrinya itu menunjukkan ketidaktaatan atau nusyuz. Jadi para ulama itu menerangkan ada tiga tahapan atau tiga tertib ketika istri tidak taat,” jelasnya.
Tahapan pertama adalah memberi nasihat. “Jika wanita-wanita atau istri-istri yang kamu khawatirkan itu tidak taat, maka yang pertama adalah nasehatilah mereka,” jelasnya.
“Jadi ketika istri ini menunjukkan ketidaktaatan, tidak langsung dipukul ya, tapi diberi nasihat dulu,” jelasnya lebih lanjut.
Tapi kalau dinasihati ternyata tidak menunjukkan tanda-tanda kepatuhan dari istri kepada suami maka ia sampaikan tahapan kedua. “Tahapan yang kedua yaitu memisahkan diri dari istri di tempat tidur. Dalam pengertian tidak menggauli istri dan tidak tidur bersama istri, tetapi tidak boleh mendiamkan,” tuturnya.
Ia tegaskan langkah ini ditempuh apabila langkah pertama tidak berhasil diberi nasehat secara baik-baik tidak mau mendengarkan. “Jadi suami tidak satu ranjang dengan istri sebagai tahapan yang kedua untuk memperbaiki sikap istri yang tidak taat kepada suami,” tegasnya.
Kemudian dia sampaikan langkah ketiga jika kedua langkah sebelumnya tidak berhasil. “Kalau tidak berhasil maka tahapan yang ketiga adalah pukullah istri-istrimu itu,” ungkapnya.
Jadi, menurutnya, langkah yang ke-3 ini dilakukan pemukulan terhadap istri ini manakala langkah yang kedua tadi juga tidak berhasil. “Tidak dapat memperbaiki sikap istri yang menunjukkan gejala-gejala nusyuz atau tidak taat kepada suami dalam urusan hak dan kewajiban suami istri,” tegasnya.
Menurutnya, dalam Islam itu sangat jelas. “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 34 memang Allah telah membolehkan suami memukul istrinya tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, para ulama semua madzab membolehkan suami memukul istrinya,” paparnya.
Namun demikian, ia memahamkan lebih lanjut pukulan seperti apa yang dibolehkan. “Meskipun Islam membolehkan suami memukul istrinya, tetapi ada tata cara secara syariah yaitu pukulan yang ringan bukan pukulan keras atau brutal atau yang mematikan,” jelasnya.
Ia menyampaikan penjelasan dari Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab An Nidzamul Ijtima’i fil Islam pada halaman 142. “Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan pemukulan di sini yang dilakukan oleh suami kepada istrinya maka wajib pukulan yang ringan. Pukulan yang tidak menimbulkan bekas,” tuturnya.
Menurutnya, inti pukulan yang ringan bukan pukulan yang brutal atau pukulan yang mematikan sebagaimana dicontohkan Imam Ibnu Hazm. “Pukulan dari suami kepada istri tidak boleh menimbulkan luka. tidak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak atau mengubah daging tubuh. Misalnya sampai memar atau tersayat lecet merah, apalagi sampai mematahkan tulang itu jelas tidak boleh,” tegasnya.
Dia menjelaskan pukulan itu harus di dilakukan pada anggota tubuh yang aman. “Misalnya di sini bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan seperti di perut. Kemudian kalau menggunakan alat, tidak boleh alat yang besar seperti cambuk atau tongkat, tapi yang kecil, ya misalnya siwak atau sikat gigi,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan haramnya suami memukul/menampar wajah istrinya. “Ada hadis yang menerangkannya dari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi RA bahwa Nabi SAW pernah ditanya seorang laki-laki ‘Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi SAW menjawab,’Kamu beri dia makan kalau kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah,’ (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah),” paparnya.
Menurutnya, pada prinsipnya pukulan suami kepada istri tidak untuk melukai atau menyakiti, tapi bertujuan untuk memberi pelajaran.
”Bahkan meski memukul istri itu dibolehkan dalam Islam, namun yang lebih baik adalah suami memaafkan isti berarti tidak memukulnya,” pungkasnya.[] Raras