Subholding PLN Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi - Tinta Media

Sabtu, 05 Februari 2022

Subholding PLN Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi


Tinta Media - Koordinator Indonesian Valuation For Energy and Infrastuctur (Invest) Ahmad Daryoko menyimpulkan bahwa langkah-langkah subholding  yang dilakukan PLN melanggar putusan MK.

“Langkah-langkah  subholding di atas nyata-nyata  melanggar Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016,” tuturnya pada Tinta Media, Jumat (4/1/2022)

Simpulan itu ia sampaikan setelah mencermati langkah-langkah PLN dalam melakukan restrukturisasi.

“Dalam ‘The White Paper’  kebijakan restrukturisasi sektor Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi tanggal 25 Agustus 1998, langkah akhir privatisasi PLN adalah restrukturisasi PLN Jawa-Bali,” jelasnya.

Menurutnya, restrukturisasi PLN Jawa-Bali itu dengan membentuk subholding PLN yang meliputi subholding pembangkit dan distribusi (termasuk ritail) ke dalam Perusahaan Listrik Jawa-Bali (PLJB) dan subholding transmisi menjadi Perusahaan Transmisi Jawa-Bali (PTJB).

“Indikasinya akan ada perbedaan pengelompokan subholding antara ‘The White Paper’  1998 dengan Kementerian BUMN saat ini. Tetapi prinsipnya sama yaitu setelah keberhasilan melakukan ‘unbundling vertikal’  Jawa-Bali mulai 2020, yakni pembangkit PLN Jawa-Bali yang beroperasi hanya sekitar 10%. Sementara ritail seluruhnya sudah dijual oleh Dirut Dahlan Iskan mulai 2010 dalam bentuk Token dan "whole sale market" seperti SCBD . Ada juga ritail swasta yang masih operasikan  kWh meter secara konvensional,” terangnya.  

Maka asset yang relative masih utuh, kata Ahmad, hanya jaringan transmisi (termasuk Dispatch). “Dan ini yang dipakai untuk mengendalikan subsidi listrik, sehingga pemerintah terkesan masih tunduk ke konstitusi,” tegasnya.

Tapi setelah organisasi subholding PLN ini jadi, lanjutnya,  maka organisasi PLN Holding hanya menjadi unit kecil yang mengurus kontrak-kontrak PPA. Dan ini pun nantinya akan diserahkan ke subholding yang ada. “Sedangkan PLN Holding sesuai komitmen dalam LOI (Letter Of Intent) 31 Oktober 1997 akan dibubarkan. Dan PLN Luar Jawa-Bali diserahkan ke Pemda,” ujarnya.

Meskipun Transmisi masih akan dioperasikan Holding PLN, tapi hal itu diperkirakan hanya sementara saja.

“Dan bila ‘arah angin’ menunjukkan Jokowi tidak bisa diperpanjang menjadi tiga periode, maka pada 2024 subholding  transmisi PLN akan dibentuk dengan melepas PLN  P2B  (pasukan pusat pengatur beban) menjadi lembaga independent yang berfungsi sebagai pengatur system dan pengatur pasar,” imbuhnya.

Setelah itu Jawa-Bali akan diterapkan kompetisi penuh kelistrikan atau MBMS. Dan dipastikan tarif listrik akan melonjak  minimal tiga kali lipat pada awalnya.

“Kalau di Philipina (NAPOCOR) rentetan kejadian di atas ‘mengorbankan , karyawan tetap. Tidak tahu nantinya apakah di Indonesia juga sama? Wallahua'lam! Semoga tidak!” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :