Tintamedia.web.id -- Kasus perdagangan manusia kini semakin marak diberitakan di media cetak maupun elektronik. Kebanyakan korban adalah perempuan dan anak-anak yang dijajakan dalam bisnis layanan prostitusi online yang sedang marak.
Kemajuan teknologi dan informasi telah memberikan banyak perubahan pada seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah perkembangan teknologi internet yang dapat diakses oleh setiap orang. Adanya kemudahan dalam melakukam transaksi menggunakam jaringan internet, justru dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satunya adalah sebagai layanan prostitusi online.
Seperti yang terjadi di Soreang, Satreskrim Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo 17/1/2022, meringkus sepasang kekasih muda mudi BR (19) SI (19), karena diduga menjadi mucikari prostitusi online. Keduanya tega menyekap dan menjual temannya sendiri yang masih di bawah umur. Gadis itu didandani dan dipakaikan pakaian seksi yang dapat mengundang syahwat laki-laki, kemudian difoto. Setelah itu, foto dipasang di aplikasi MiChat untuk ditawarkan pada para lelaki hidung belang, dengan kisaran harga 300-700 ribu untuk sekali kencan.
Masih di Bandung, Kombes Aswin Sipayung telah menciduk seorang pria inisial FM 20 tahun, yang berprofesi menawarkan jasa di aplikasi MiChat. Aparat melakukan pengintaian dengan cara masuk ke dalam grup MiChat tersebut.
Selain itu, Di Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara, polisi berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia berusia sekitar 14 sampai 18 tahun, dan menangkap enam tersangka pada senin (13/1/2020 ). Komisi Perlindungan Anak (KPAI) memperkirakan bahwa 30 persen pelacur di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.
Pekerja Seks komersial (PSK) merupakan tindakan prostitusi yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan moral. Walaupun hal ini jelas-jelas melanggar norma dan hukum syara, tetapi praktik prostitusi online ini kian marak. Prostitusi tersebar luas dan sebagian besar ditoleransi, terlepas dari kontrà diksinya dengan norma-norma sosial dan agama yang populer.
Prostitusi yang paling nyata dimanifestasikan di komplek bordil atau lokalisasi, yang ditemukan di seluruh negri. Bordil ini dikelola berdasarkan peraturan pemerintah setempat. Penggerebekan acap kali dilakukan oleh polisi, tetapi para pelacur dapat bebas dengan membayar sejumlah uang. Inilah yang menyebabkan penggerebekan polisi tersebut "tidak lebih dari sumber pendapatan bagi para petugas ketertiban umum".
Inilah salah satu faktor penyebab bisnis kotor ini terus berkembang, selain faktor lain yang menyebabkan banyak orang terjerumus dalam bisnis kotor ini. Misalnya, keterpurukan kondisi ekonomi, padahal ia harus memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga. Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan, terutama dalam pendidikan agama, menyebabkan seseorang terbawa arus pergaulan dan gaya hidup hedonis dan materialis. Mereka berpikir bahwa uang bisa menyelesaikan segalanya.
Memang miris, karena bisnis haram ini sekarang merambah di kalangan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka adalah generasi penerus bangsa. Daya tarik untuk mendapatkan uang secara cepat, membuat mereka masuk ke dalam bisnis haram ini, bahkan menikmatinya.
Walaupun di antara mereka ada juga yang mengalami pemaksaan dan penipuan, seperti para perempuan muda dari pedesaan atau kota-kota kecil yang ditawari peluang kerja di kota-kota besar. Sesampainya di kota, mereka diperkosa dan dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang. Ada juga orang tua yang menawarkan anaknya pada mucikari demi mendapatkan uang.
Berdasarkan laporan Organisasi Buruh Internasional, sekitar 70 persen dari PSK anak di Indonesia dibawa oleh keluarga atau teman dekat ke dalam dunia prostitusi. Inilah realitas kehidupan dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Penerapan sistem kapitalisme-sekularisme-demokrasi telah melahirkan kerusakan dalam seluruh tatanan kehidupan manusia. Sistem ini mengagungkan kebebasan. Demi mendapatkan kenikmatan jasadiyah dan keuntungan materi, manusia berubah menjadi monster yang cenderung tak punya hati. Mereka tidak perduli, apakah tindakannya merugikan orang lain ataukah tidak. Mereka tidak peduli dengan halal dan haram.
Lemahnya ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang menerapkan sistem kufur, menjadi faktor utama yang harus diselesaikan.
Di dalam Islam, negaralah yang bertanggung jawab atas kehidupan rakyat. Melalui penerapan Islam kaffah, negara akan menjamin terpenuhinya segala kebutuhan rakyat, baik kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan), maupun kebutuhan mendasar (pendidikan, kesehatan, dan keamanan).
Dengan terpenuhinya kebutuhan rakyat secara maksimal, akan lahir generasi muslim yang bertakwa. Semisal dalam pendidikan, dengan berasas pada akidah Islam, negara akan memberikan fasilitas pendidikan kepada semua rakyat, terutama peserta didik dari kalangan anak-anak dan pemuda. Sarana prasarana ini diberikan secara gratis dengan kualitas terjamin.
Selain itu, agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Dengan begitu, tidak ada lagi orang yang merasa kesulitan mencari nafkah sehingga mengambil jalan pintas yang menyesatkan, seperti yang terjadi saat ini. Padahal, sering kali hal itu dilakukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Kalaupun terjadi penyimpangan hukum Allah, seperti perzinaan, maka Islam memberikan sanksi bagi pelaku zina. Sesuai firman Allah' dalam Qur'an Surat An-Nuur ayat 2, bahwa pezina perempuan dan laki-laki dihukum jilid 100 kali bagi yang belum menikah. Adapun hukum rajam diberikan kepada pezina yang sudah menikah, sehingga hukuman ini akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya, sekaligus menjadi efek jera bagi yang lainnya.
Selain itu, Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan martabat manusia, termasuk perempuan. Hanya dalam Islam saja perempuan sangat dimuliakan. Negara menjamin segala kebutuhan rakyat sehingga para perempuan dapat memfokuskan dirinya untuk menjalankan kewajiban utama sebagai ummu warabatul bait, menjadi madrasah pertama dan utama bagi anak-anaknya, pencetak generasi saleh-salihah yang diarahkan untuk mengisi peradaban Islam.
Tak akan ada cerita prostitusi dalam Islam, karena setiap individu sudah mepunyai bekal iman dan ilmu yang menjadikan mereka sosok yang bertakwa dan berwibawa. Penerapan syariah dalam kehidupan sehari-hari menjadikan halal dan haram dipakai sebagai standar kehidupan. Keridhaan Allah dijadikan sebagai tujuannya.
Selain itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat akan menumbuhkan iklim takwa yang mencegah kemaksiatan berkembang. Ditambah lagi dengan adanya peran sentral negara sebagai penjaga yang menerapkan Islam kaffah sehingga masyarakat yang hadir merupakan masyarakat yang bersih dari segala penyakit masyarakat dan mulia dengan Islam.
Wallahu'alam bishawab
Oleh: Imas Cucun
Sahabat Tinta Media
Selasa, 08 Februari 2022
Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.