Tinta Media - Pemberian penghargaan Ketua KPK Firli Bahuri kepada istrinya karena menciptakan lagu Mars dan Himne KPK, dinilai Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki S.H., M.Hum. melanggar beberapa kode etik KPK dan tidak etis.
“Kalau mencermati tindakan Ketua KPK Pak Firli dalam memberikan penghargaan terhadap penciptaan lagu Mars dan Himne KPK pada istrinya itu, menurut saya melanggar beberapa kode etik KPK dan bisa dikatakan intinya tidak etis,” tuturnya dalam Segmen Tanya Profesor? Halah Gimik! Firli Berikan Penghargaan ke Istri karena Ciptain Lagu? Jumat (18/2/2022) di kanal Youtube Prof. Suteki.
Menurutnya, pemberian hadiah kepada keluarga, istri sebagai pejabat negara bisa merupakan KKN. “Penghargaan yang diberikan kepada istrinya ketua KPK itu, tidak boleh dilakukan. Karena ada dugaan conflict of interest atau nepotisme di dalamnya,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Prof. Suteki menjelaskan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri meliputi persoalan nilai integritas, nilai profesionalitas, dan nilai kepemimpinan.
Pertama, persoalan integritas, nilai-nilai dasar perilaku ini namanya integritas. Ini harus dihindari adanya potensi benturan kepentingan yang sangat tinggi.
“Dan di situ ada benturan kepentingan atau bahasa Inggrisnya conflict of interest. Sementara menurut kode etik itu, anggota dan pimpinan komisi KPK itu harus menghindari conflict of interest yang demikian,” ucapnya.
Kedua, nilai profesionalitas, harus independen dalam pelaksanaan tugas KPK. “Saya menilai pemberian penghargaan ini, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tindakan ketua KPK itu independen, tidak ada campur tangan olehnya,” ujarnya.
Ketiga, persoalan nilai kepemimpinan. “Namanya nilai kepemimpinan di introdusir soal prinsip precautionary yaitu kehati-hatian. Merujuk pada nilai kepemimpinan, ia menyatakan bahwa anggota termasuk pimpinan KPK itu harus menghindari ucapan, tindakan, atau sikap untuk mencari popularitas/pujian/penghargaan dari siapa pun dalam melaksanakan tugas. Dan pemimpin atau pimpinan KPK itu harus memberikan keteladanan dalam hal perilaku dan tindakan kepada pegawai dan warga masyarakat,” bebernya.
“Nah, dari tiga hal ini dapat saya katakan intinya tidak etis kalau memberikan penghargaan untuk penciptaan lagu Mars dan juga Hymne itu kepada istrinya sendiri,” pungkasnya.[] Ageng Kartika