Pakar Hukum Menduga Adanya Praktek Industri Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia - Tinta Media

Sabtu, 05 Februari 2022

Pakar Hukum Menduga Adanya Praktek Industri Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Tinta Media - Menanggapi penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki menyatakan bahwa diduga adanya praktek industri hukum dalam proses hukum di negara Indonesia.

"Komentar saya, beberapa pertemuan sudah saya singgung, mengingat adanya praktek industri hukum yang saya duga telah terjadi dalam proses penegakan hukum di negara Indonesia ini," tuturnya dalam Misteri Besar: Edy Mulyadi di Tahan, Kapan Arteria Dahlan? Selasa (1/2/2022) di kanal YouTube Prof. Suteki.

Menurutnya, ditonjolkannya dari sosok Edy Mulyadi sebagai aktivis media sosial bukan Edy sebagai seorang wartawan itu tidak imbang. “Jadi kelihatan tidak fair dan tidak imbang terhadap yang bersangkutan. Kenapa yang disebut hanya aktivis media sosial, kok tidak disebut juga seorang wartawan gitu loh. Supaya imbang," jelasnya

Ia juga mengungkapkan mengenai hasil prediksinya betul bahwa Edy Mulyadi akan dijadikan tersangka dan juga akan ditahan dengan beberapa alasan berikut:

Pertama, dia menangkap pesan bahwa SP itu sebenarnya dari sisi normatif, cacat hukum. "Karena tidak terpenuhi tenggang waktu yang wajar sebagaimana di atur dalam KUHP pasal 112 junto pasal 227 dan  228," ungkapnya.

Kedua, soal terpenuhi unsur pidana atau tidak. Ada 18 ahli dihadirkan untuk diperiksa juga puluhan, mungkin  mencapai 37 saksi yang juga diperiksa. " Nah kalau dijadikan tersangka apalagi sudah ditahan, berarti setidaknya menurut KUHP, polisi sudah memiliki dua alat bukti permulaan, yang menurut polisi cukup meyakinkan," pbebernya.

Ia menduga, dalam hal ini tampaknya benar bahwa kasus Edy Mulyadi adalah momentum untuk melakukan serangan dari kasus sebelumnya. Yang paling dekat adalah kasus Bahasa Sunda yang menimpa Arteria Dahlan. "Sehingga kasus ini benar-benar terkesan di blow up," ujarnya.

"Jadi, kalau kita semua dimaknai letter late macam ini, terus kesukuan kita unggul-unggulkan semua, maka penjara bukan hanya 1 kali, 2 kali tapi 3 kali lipat penghuninya. Sementara hukum pidana kita itu menganut asas ultimum remidium," tukasnya 

"Turut prihatin atas apa yang menimpa mas Edy Mulyadi. Mestinya memang advokat-advokat yang ada disekelilingnya itu turut membantu untuk memberi atau menjamin hak-haknya supaya tidak dilanggar," pungkasnya.[]Ajirah


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :