Masalah Kelistrikan, Invest: Rezim ini Luar Biasa dalam Pelanggaran Konstitusi - Tinta Media

Kamis, 17 Februari 2022

Masalah Kelistrikan, Invest: Rezim ini Luar Biasa dalam Pelanggaran Konstitusi

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1gI1RmQjTInc38iuVDVMBIhTW0JSvElJI

Tinta Media - Koordinator Invest Ahmad Daryoko menilai rezim ini luar biasa dalam pelanggaran konstitusi. “Misal masalah kelistrikan, luar biasa kekuatan Presiden Jokowi, sangat perkasa, konstitusi di obrak abrik, tidak ada orang yang melawan, sesukanya itu. Luar biasa rezim ini dalam pelanggaran konstitusi, sudah tidak bisa dihalang-halangi lagi,” tuturnya dalam Live Diskusi Media Umat: Negara Semakin Tak Berdaya? Ahad (13/2/2022) di kanal Youtube Media Umat.

Ia mengungkapkan MK sudah memutuskan tidak boleh unbundling privatisasi penjualan PLN. Tetapi Presiden Jokowi menetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk mematahkan dan membatalkan pasal-pasal unbundling.

 “Tapi beliau (Jokowi) terakhir UU No. 30 Tahun 2009, di review oleh teman-teman yang aktif di tahun 2016. Hari ini dipatahkan, dibatalkan pasal-pasal unbundling. Esoknya keluar Perpres No. 44 Tahun 2016 yang isinya boleh saja pemerintah menjual PLN . Terus kurang puas ditindaklanjuti lagi dengan Perpres No. 32 Tahun 2020. Hanya judulnya yang beda. Kalau yang No. 44 Tahun 2016 tentang perusahaan terbuka-tertutup, yang No. 32 Tahun 2020 tentang pembiayaan infrastruktur dengan keterlibatan investor secara terbatas. Intinya sama PLN bisa dijual,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa faktanya sekarang ini mulai 2020 PLN Jawa-Bali sudah habis, pembangkitnya hanya tinggal 10 persen, di bawah 10 persen, yaitu 7 persen. Mulai 2010, Dahlan Iskan telah menjual retail. Retail adalah kabel hitam besar di depan rumah kita sampai masuk Kwh. Retail besar telah dikuasai konglomerat besar dalam satu blok, sudah dijual mereka ke Meikarta, dan macam-macam. Lalu retail kecil dalam bentuk token dikuasai oleh konglomerat kecil.

Membicarakan PLN menurutnya PLN Jawa-Bali ini dagingnya kelistrikan dan diarah oleh swasta. 85 persen kelistrikan ada di Jawa-Bali. Sekarang aset PLN hanya tinggal transmisi dan distribusi. Tapi pembangkit dan ritail sudah dijual semua. “Padahal pembentukan biaya operasi listrik itu ada di pembangkit dan ritail bukan di transmisi. Transmisi ibarat tukang panggul. Pengangkut listrik dari pembangkit listrik ke distribusi, seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, semua ini telah melanggar konstitusi. Melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, seharusnya PLN dikuasai oleh negara. “Ini sekarang melanggar konstitusi semua, melanggar putusan MK, melanggar dan tidak ada yang berani mengutik-ngutik itu, melanggar pasal 33 ayat 2, konstitusi ini, dipelintir-pelintir untuk menguasai tanpa harus memiliki, jalan terus” ungkapnya.

Rezim ini menghilangkan jejak dengan politik gaung atau politik gajah oleng atas proyek-proyeknya yang melanggar konstitusi.

 “Mereka-mereka ini suka melakukan politik gaung atau gajah oleng. Gaungnya Jokowi infrastruktur tanpa studi kelayakan. Waktu pertama kali memegang pemerintahan 2014 akhir langsung proyek 35.000 Mega watt. Sekarang ini bicara listrik untuk Jawa Bali telah terjadi resolve shutdown, mangkrak, 68,1 persen tidak beroperasi, tidur,” pungkasnya.[] Ageng Kartika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :