Tinta Media - Terkait beredarnya video pagelaran wayang yang diduga diadakan oleh kelompok pengajian Gus Miftah, di pondok pesantren Ora Aji yang dipimpinnya di Kalasan Yogyakarta, pada Jumat (18/2/2022) dengan dalang diduga Gus Miftah dan terlihat mengamuk terhadap Ustaz Khalid Basalamah (UKB) dengan menggunakan diksi kata kasar, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan pendapat bahwa UKB bisa mempidanakan Gus Miftah.
“Ustaz Khalid Basalamah bisa mempidanakan Gus Miftah,” tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (22/2/2022)
Ditinjau dari sisi hukum, menurut Chandra setidaknya ada 4 alasan kenapa UKB bisa mempidanakan Gus Miftah.
Pertama, bahwa apabila benar Gus Miftah menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut maka sangat disayangkan. “Tidak patut dipublikasikan ke ranah publik,” tegasnya.
Kedua, bahwa apabila benar yang menjadi dalang, Gus Miftah, maka UKB dapat membuat laporan polisi dengan dugaan 2 (dua) tindak pidana. “Pertama, pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua, ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU ITE),” jelasnya.
Ketiga, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. “Hal ini berdasarkan Pasal 55 KUHP,” terangnya.
Keempat, bahwa apabila UKB tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik. “Patut untuk ditiru oleh siapapun,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun