LBH Pelita Umat: Kepala Otorita Tidak Dikenal Dalam UU - Tinta Media

Sabtu, 05 Februari 2022

LBH Pelita Umat: Kepala Otorita Tidak Dikenal Dalam UU

Tinta Media - Terkait dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita, Ketua LBH Pelita Umat Candra Purna Irawan, S.H., M.H. mengatakan, Kepala Otorita tidak dikenal dalam regulasi seperti Undang-undang.  

“Dalam website DPR yang saya dapatkan, terdapat daftar seperti tabel yang menjelaskan perubahan draft RUU IKN pertama dengan draf revisi UU IKN. Disitu menjelaskan ada perubahan, yang pertama cukup menarik disini, daerah IKN dipimpin oleh otorita. Jadi, tidak dipimpin oleh Gubernur atau setara Gubernur. Kepala Otorita ini kalau secara regulasi berdasarkan Undang-undang itu tidak dikenal,” tuturnya dalam diskusi ILF edisi 39: Menggugat UU IKN Selasa (3/2/2022) di kanal YouTube LBH Pelita Umat.

Menurutnya, yang selama ini dikenal UU adalah Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Daerah seperti Bupati dan Walikota. “Yang kita kenal adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah setingkat Bupati, Walikota kemudian di bawahnya lagi ada camat dan lain sebagainya,” katanya. 

Advokat muda tersebut mengatakan, Kepala Otorita tidak memiliki wewenang melakukan pelayanan publik. “Kalau Kepala Otorita itu, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan publik kepada rakyat. Kenapa tidak boleh? Karena Kepala Otorita tidak berbadan hukum seperti Pemerintah Daerah seperti Gubernur dan Walikota serta Bupati,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, Kepala Otorita hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan tidak bisa menetapkan sebuah regulasi. “Kepala Otorita hanya perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Apabila Kepala Otorita ini mengurusi urusan-urusan yang sifatnya publik kepada rakyat, misalnya menarik pajak, menetapkan peraturan tentang retribusi, maka akan menjadi problem. Kenapa menjadi problem? Karena menetapkan Peraturan Daerah, pemungutan pajak atau menetapkan retribusi atau hal lain adalah kewenangan pemerintah setara dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten maupun Walikota,” ungkapnya. 

Selain itu, akan menjadi masalah juga jika seorang Kepala Otorita disetarakan dengan menteri yang memiliki kewenangan membuat regulasi. Ia berharap, Mahkamah Konstitusi bisa menghapus pasal terkait Kepala Otorita tersebut. 

"Akan menjadi persoalan, Kepala Otorita tapi setara menteri. Ia juga mempunyai kewenangan menetapkan peraturan-peraturan, regulasi terkait kepentingan rakyat. Disini akan terjadi ketimpangan. MK, kedepan seharusnya membatalkan pasal terkait otorita ini karena bertentangan dengan peraturan lainnya," pungkasnya.[] Ikhty
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :