Koperasi Syariah Berbasis Masjid - Tinta Media

Selasa, 15 Februari 2022

Koperasi Syariah Berbasis Masjid

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1dgUmoECdhcT4EMCu9wGhO_9lkqGDGONh

Tinta Media - Geliat koperasi di tengah-tengah umat semakin marak. Tujuannya sebenarnya sangat mulia, yaitu meningkatkan taraf ekonomi dan memberdayakan masyarakat. Ditambah dengan fakta di tengah masyarakat tentang segala sesuatu yang berbau syari'ah, munculah suatu ide untuk membentuk satu wadah, yaitu koperasi syariah berbasis mesjid.

Sekilas tampak islami, hingga umat Islam banyak yang tertarik dan bergabung di dalamnya. Awalnya, koperasi berbasis masjid ini muncul dengan menghinpun iuran jemaah masjid. Mengingat mayoritas negeri ini muslim, maka potensi dari pergerakan ekonomi berbasis mesjid sangatlah besar.

Padahal, kalau kita cermati, badan usaha seperti ini berseberangan dengan syariat Islam. Dilihat dari sejarahnya, ternyata koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang berasal dari Barat (Eropa). Organisasi itu masuk ke tengah-tengah umat Islam hingga sekarang.

Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk meralisasikan kebutuhan dan aspirasi bersama yang bersifat ekonomi, sosial, dan budaya. Melalui badan usaha bersama dan dikontrol secara demokratis, yakni setiap anggota mempunyai satu suara tanpa memperhatikan kepemilkan modal.

Koperasi digambarkan sebagai badan usaha yang berwatak sosial, sekaligus sebagai organisasi sosial yang berwatak bisnis. Koperasi dibentuk bukan semata demi kepentingan finansial, tetapi juga untuk menjamin kepentingan ekonomi anggotanya.

Sayangnya, dalam dunia kapitalisme-sekularisme, maraknya koperasi syariah berbasis masjid ini hanya memperhitungkan satu sisi, yaitu memberikan keuntungan bagi anggota, tanpa memastikan  keseseuiannya dengan Islam, hanya mengacu pada Islamisasi.

Padahal, bila kita cermati, ada hal mendasar yang tidak sesuai dengan syariat. Pada akad pinjam-meminjam, bila ada kelebihan atau tambahan, itu dinamakan riba. Ini hukumnya haram. Hal ini tertera dengan jelas di dalam firman Allah Swt. yang artinya:

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. (TQS. Al Baqarah [2] : 275)

Jika ditelaah menggunakan hukum syariah, tampak bahwa akad koperasi itu batil, sekaligus mengandung syarat yang fasid. Dalam akad syariah, harus ada unsur badan, yaitu yang berposisi sebagai pengelola. Adanya unsur badan ini menentukan ada tidaknya syirkah (akad kerjasama). Hal ini tidak terpenuhi dalam koperasi, termasuk yang berbasis masjid ini. Yang ada hanyalah kesepakatan menyetor modal oleh para anggota dengan tujuan tertentu, sedangkan yang menjalankan aktivitas koperasi tersebut adalah pengurus.

Jadi, kesepakatan syirkah hanya ada pada harta mereka, sama sekali tidak terjadi pada badan mereka. Karena itu, secara syar'i, syirkahnya tidak ada. Maka koperasi yang seperti ini dalam pandangan Islam hukumnya batil, meski berlabel syariah dan berbasis masjid.

Jika badan usaha tersebut dibentuk sesuai dengan hukum syirkah dalam Islam, jelas ada akad dan ijab qabulnya, juga memenuhi kriteria lain yang tidak bertentangan dengan syariat, maka boleh bertransaksi dengan cara tersebut.

Wallahu'alam bishawab

Oleh: Iin Haprianti
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :