Gugatan UU IKN, Prof. Suteki: Saya Prediksi Putusan MK Konstitusional Bersyarat - Tinta Media

Sabtu, 05 Februari 2022

Gugatan UU IKN, Prof. Suteki: Saya Prediksi Putusan MK Konstitusional Bersyarat

Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki, S.H., M.Hum. memprediksikan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap gugatan Undang-undang ibu kota negara (UU IKN) akan menyatakan konstitusional bersyarat.

“Saya memprediksi keputusan MK ketika UU IKN ini diminta untuk judicial review. Saya akan berpikir begini, adanya potensi-potensi kaya oligarki, berpotensi merugikan ini, macam-macam itu. Itu sebenarnya masih potensi-potensi, belum ada bukti. Wong nomornya aja belum ada. Maka prediksi saya MK akan menyatakan konstitusional tapi bersyarat,” tuturnya dalam Islamic Lawyer Forum (ILF) Edisi 39, Sabtu (31/1/2022) dengan tema: Menggugat UU IKN  di kanal Youtube LBH Pelita Umat.

Ia mencontohkan pada pengujian UU sumber daya air yang diterbitkan 2004. Diprotes oleh ormas atau LSM disebabkan karena masih berpotensi untuk privatisasi, menguntungkan swasta, merugikan rakyat, dan sebagainya. kemudian UU tersebut digugat di MK, di judicial review. Dan tahun 2005 keputusan MK adalah konstitusional bersyarat.

“Artinya Undang-Undang tetap konstitusional tapi bersyarat. Syaratnya pemerintah tidak menerjemahkan hal-hal yang dikhawatirkan oleh pemohon” ujarnya.
Ia pun menyatakan bahwa prediksinya termasuk kemungkinan-kemungkinan untuk menggugat di area tersebut. “Tetapi memang peluang (menggugat UU IKN) itu jelas ada. Apalagi nanti penolakan itu meluas, seluruh wilayah menyatakan penolakan terhadap IKN,” ucapnya.

Profesor menjelaskan penolakan terhadap UU IKN jika indikasi kekhawatiran terhadap berbagai potensi itu terbukti. Maka kemungkinan diuji salah satunya dari aspek formil. Uji formil terdiri dari UU dan prosedur pembentukannya. DPR dan presiden sudah belajar dari UU Ciptakerja/ Omnibus Law. “Artinya apa? Yang jelas ini diupayakan UU sekarang itu (UU IKN) sama seperti kemarin. Diuji kemudian keluarnya in konstitusi bersyarat. Artinya bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun,” terangnya.

Ia menilai bahwa UU IKN ini tidak mempunyai sense of crisis terhadap kondisi bangsa yang terpuruk sekarang. Akibat pandemi, utang yang banyak, dan minim modalnya. “Bukan persoalan pindahnya, tapi saat ini urgensinya macam-macam, memang tidak pas di saat kita sedang pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ungkapnya.[]Ageng Kartika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :