Tinta Media - Terkait penetapan Wartawan Edy Mulyadi sebagai tersangka yang langsung dilakukan penahanan, Advokat sekaligus Ketua Umum KPAI Ahmad Khozinudin mengatakan, target memang sudah ditetapkan.
"Bukan karena unsur terpenuhi, tetapi memang sudah ada target yang ditetapkan dan dapat dilihat oleh siapapun yang mengamati perkara ini," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan, apapun yang pemerintah lakukan kepada Edy Mulyadi, masyarakat tak punya kekuatan untuk mengubahnya.
"Kalau mereka mau tahan, memang kita bisa apa? Kalau mereka katakan itu pidana, pendapat kita punya nilai apa? Kalau mereka maunya Edy Mulyadi dipenjara, terus siapa yang punya daya?" ungkapnya.
Padahal, menurutnya, ungkapan jin buang anak sudah lazim dan tidak pernah berbuntut hukum.
"Kecuali ada sebab lain. Boleh jadi, materi yang dipersoalkan yang lain. Seperti yang terjadi pada kasus Habib Bahar Bin Smith, yang dipersoalkan kritik ke Jendral Dudung, tapi yang disidik kasus ceramah tentang KM 50," imbuhnya.
Ketua Umum KPAI tersebut mengatakan, pasal yang dipersiapkan sudah sangat lengkap mulai pasal terkait SARA, kebohongan dan lainnya.
"Dari pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo pasal 156 KUHP," bebernya.
Menurutnya, Edy Mulyadi pun sudah menyadari hal tersebut dan telah mempersiapkan diri untuk ditahan.
"Dia, dalam salah satu pesannya sebelum mengikuti pemeriksaan menegaskan musuhnya bukanlah masyarakat Kalimantan. Musuh Edy dan musuh kita semua adalah ketidakadilan. Edy menegaskan sikap dan pandangan politiknya yang tetap kokoh menolak proyek IKN," ungkapnya.
Menurutnya, dalang dibalik kriminalisasi Edy Mulyadi adalah oligarki proyek IKN. "Edy harus membayar harga yang sepadan untuk keberaniannya yang luar biasa, membongkar ada siapa saja orang yang berpotensi diuntungkan dengan proyek IKN," katanya.
Di saat bersamaan, menurutnya, hukum telah menjadi alat kekuasaan, menghamba kepada kekuasaan dan tidak lagi berfungsi untuk menertibkan dan memberikan kepastian apalagi memberikan keadilan. "Hukum telah menjadi alat represi yang melayani kehendak oligarki," tegasnya.
Ia menegaskan, Edy Mulyadi telah mengokohkan diri menjadi pengemban dakwah, menyampaikan kalimat hak di hadapan penguasa zalim. "Adakah kita membiarkannya sendirian? Adakah yang menghindari bersuara karena khawatir mengalami nasib yang sama?" tanyanya.
Ia menambahkan, setiap kebenaran ada pengusungnya dan setiap pengusung kebenaran tidak takut pada ancaman kematian.
"Apalagi hanya jeruji besi yang tak mampu memenjarakan pikiran. Setiap yang telah menghambakan diri kepada Allah SWT, maka dia telah menjadi makhluk merdeka yang sesungguhnya," pungkasnya. [] Ikhty