Tinta Media - Pengamat Ekonomi Dr. Arim Nasim, SE., M.Si., Ak., CA. mengatakan, Syariat Islam memiliki mekanisme yang bisa membabat habis oligarki dan mencegah terjadinya monopoli.
“Syariat Islam membuat satu mekanisme, ketika diterapkan Syariat Islam, bisa membabat dan menghentikan apa yang disebut dengan oligarki dan juga akan mencegah apa yang disebut monopoli. Yaitu hanya bisa dilakukan ketika Syariat Islam diterapkan secara kaffah atau utuh,” tuturnya dalam Kajian Ekonomi Islam: Islam Membabat Habis Oligarki dan Monopoli Ekonomi di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Sabtu (5/2/2022).
Menurutnya, Syariat Islam kaffah bisa efektif dan berhasil menangani oligarki jika diterapkan tiga pilar secara bersamaan.
Pertama, ketakwaan individu. Kedua, amar maruf nahi munkar dari umat. Ketiga, penegakan hukum oleh negara secara adil. “Hukum dalam konteks ini, karena kita bicara ekonomi, tentu hukum-hukum terkait ekonomi. Ketiga pilar tersebut, harus sejalan atau sinkron. Kalau tidak sinkron juga sulit, tidak akan bisa kemudian oligarki bisa dibabat,” ungkapnya.
Dosen Akuntansi Syariah dan Ekonomi Syariah tersebut menjelaskan bagaimana pilar ketakwaan memiliki peran yang penting dalam membabat oligarki.
“Dalam Islam, dalam salah satu hadis disebutkan bahwa seorang Muslim, ketika dia mencari harta bukan sekedar untuk memperbanyak harta untuk pamer. Dalam hadis disebutkan, siapa saja orang mencari harta dengan cara halal namun tujuannya untuk kebanggaan, memperbanyak harta serta pamer kekayaan, maka dia akan menemui Allah SWT sementara Allah SWT murka kepadanya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mencari harta dengan cara halal saja, kalau tujuannya untuk memperbanyak harta untuk pamer akan mendapat murka Allah. “Apalagi mencari harta dengan menghalalkan segala cara. Tentu balasan atau dosanya berlipat. Nah, ini kembali kepada ketakwaan, kembali kepada individu. Jika ada ketakwaan di dalamnya, maka tidak akan menghalalkan segala cara. Tidak akan rakus sampai kemudian yang haram, yang milik umum pun ia jarah,” tegasnya.
Dr. Arim Nasim kemudian membacakan Firman Allah Surat Al Qashshash ayat 77 yang berisi tentang orientasi hidup seorang muslim ketika hidup di dunia.
“Disini Allah memerintahkan kita untuk mencari dan mempersiapkan kampung akhirat. Tapi kata Allah, janganlah engkau lupakan bagianmu di dunia. Kemudian diakhiri dengan ayat berikutnya, berbuat ahsanlah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kalian membuat fasad, membuat kerusakan,” jelasnya.
Menurutnya, ulah oligarki dengan memonopoli yang mengakibatkan penderitaan masyarakat termasuk kategori membuat kerusakan. Ia menambahkan, ketakwaan individu bisa menghentikan oligarki dan monopoli karena ia tidak rakus. Akan tetapi, menurutnya, yang namannya manusia, tetap ada potensi rakus. “Nanti disinergikan dengan pilar kedua yaitu peran masyarakat dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar,” imbuhnya.
Ia kembali menjelaskan, saat ini oligarki tumbuh subur, salah satunya karena masyarakat tidak begitu kuat dalam upaya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Baik karena pemahaman yang keliru maupun karena memang tidak peduli.
“Bisa kita perhatikan kasus beberapa tahun yang lalu, puluhan juta ada yang menyebut 14 juta umat secara bersama-sama, yang kita sebut dengan momentum 212, umat tutun ke jalan. Kenapa? Karena di situ ada penistaan terhadap ayat Al Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51-52. Padahal, kalau kita lihat, pelecehan terhadap ayat-ayat Al-Quran juga sangat nyata dalam bidang ekonomi,” tegasnya.
Sementara pilar ketiga yaitu penegakan syariat islam oleh negara, menurutnya, ada dua peran negara dalam membatasi atau menghentikan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada oligarki dan monopoli di bidang ekonomi. Kedua peran negara tersebut yaitu menjamin pelaksanaan syariat islam di bidang ekonomi serta melakukan / menghukum pelaku pelanggaran ekonomi.
“Kita bisa melihat beberapa Syariat Islam yang mekanismenya bisa menghilangkan oligarki dan monopoli. Pertama, adanya pembagian kepemilikan. Kalau pembagian kepemilikan menurut Islam ini kemudian dijaga dan diterapkan sebagaimana mestinya, maka jelas itu tidak akan terjadi yang namanya monopoli dan oligarki. Kedua, Syariat Islam mewajibkan harta itu berputar di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, negara berperan untuk menyalurkan harta dari baitul mal untuk memperbaiki kesenjangan. Keempat, harus ada jaminan bahwa uang tidak boleh ada yang ditimbun. Kelima, ada mekanisme kalau pengusaha lemah, pengusaha yang tidak memiliki modal akan memberikan subsidi,” bebernya.
Menurutnya, kalau kelima Syariat islam tersebut diterapkan dan berjalan secara sinergis, maka akan membabat habis oligarki.
“Kalau ini kemudian berjalan secara sinergi, lima Syariat Islam, saya kira tidak akan terwujud oligarki, tidak akan terwujud monopoli. Secara otomatis (oligarki) tertolak dengan Syariat Islam di bidang ekonomi jika ini diterapkan,” pungkasnya. [] Ikhty