TP3 Ungkap Ada Penyiksaan Pada Peristiwa KM 50 - Tinta Media

Kamis, 20 Januari 2022

TP3 Ungkap Ada Penyiksaan Pada Peristiwa KM 50

Tinta Media - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar Front Pembela 1slam (FP1) Dr. Marwan Batubara, MSc mengungkap adanya penyiksaan pada peristiwa pembunuhan KM 50.

“Tetapi yang penting adalah kita di TP3 sudah mengungkap antara lain dalam buku itu (Buku TP3) gambar-gambar bekas penyiksaan-penyiksaan dan bekas pembunuhan melalui penembakan,” ungkapnya pada acara FGD online #42 PKAD: Kriminalisasi Ulama, Penista Agama dan Pembantaian 6 Syuhada, Sabtu (15/1/2022) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Marwan menjelaskan laporan Komnasham yang diterima TP3 terkait penyerahan 6 jenazah oleh Reskrim kepada Rumah Sakit Bayangkara. 

“Tapi seandainya pun buku TP3 mereka ragukan, laporan Komnasham itu di halaman 15-19, Komnasham menuliskan bahwa tim dokter forensin Bayangkara tingkat 1 menerima 6 jenazah yang diserahkan petugas yang diduga tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tapi kuncinya di sini ada penyerahan dari reskrim kepada Rumah Sakit Bayangkara. Lalu setelah itu dilakukanlah pemeriksaan oleh tim dokter. Ringkasan tabel di hal 16 ini resmi laporan Komnasham yang juga diterima oleh TP3,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemantauan TP3 bisa membuktikan dugaan adanya penyiksaan. “Pada dasarnya memang bukan sebagai hasil penyelidikan tapi hanya sebagai hasil pemantauan. Tapi meski begitu, di dalam laporan itu disebutkan adanya penembakan jenazah lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter RS Bayangkara. Dan hasil pemeriksaan ini rasanya tidak berbeda dengan apa yang dituliskan pada buku TP3,” jelasnya lebih lanjut.

Menurutnya, pernyataan HB5 tentang adanya penyiksaan atau tidaknya pada peristiwa pembunuhan KM 50 bisa dibuktikan. “Untuk membuktikan bahwa tidak ada penyiksaan yang disampaikan oleh HB5 itu bohong, pertama, tanyakan saja kepada siapa yang menyaksikan. Kemudian yang kedua dari hasil pemeriksaan dokter-dokter,” terangnya.

Untuk meyakinkan, ia membacakan beberapa hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan adanya dugaan penyiksaan. “Misalnya, dokter Arif yang memeriksa Ahmad Sofyan, ditemukan dua robekan berbentuk bulat pada pakaian kemudian ada dua peluru LTM maksudnya itu luka tembak masuk. Kemudian dua LTK (luka tembak keluar) ada robekan otot sela iga kiri depan,” bebernya.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa kalau sekedar tidak ada penyiksaan ada luka lain? “Robekan otot sela, ditemukan robekan pada paru dan robekan pada jantung. Untuk Fais ini ada 2 LTK dan 2 LTM itu dua duanya di dada kiri juga. Tapi juga ada pada paha kanan sisi luar ada bekas penyiksaan,” tanyanya.

Selain itu, dia membacakan hasil pemeriksaan dokter Asri terhadap jenazah Andi Oktavian. “Kemudian untuk Andi Oktavian oleh dokter Asri sama-sama juga disamping masing masing dapat 2 LTM dan 2 LTK dan umumnya di dada kiri. 1 LTK artinya tembus itu,” ungkapnya.

Marwan menilai pentingnya laporan Komnasham. “Tapi kita ingin menyatakan karena fokusnya tentang penyiksaan, itu bekas penyiksaan harus ditulis juga dalam laporan Komnasham sebagaimana ditulis oleh dokter-dokter yang memeriksa,” ujarnya.

Namun, yang lebih penting lagi menurutnya adalah niatan  penegak hukum untuk membuktikan adanya penyiksaan. “Sebenarnya kita bukan sekedar ingin bicara tentang kebenaran dari HB5 bahwa ada penyiksaan yang tadi sudah saya sebutkan. Kalau memang niatnya mau membuktikan ada tidaknya penyiksaan itu banyak sekali cara,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan cara untuk membuktikannya. “Memanggil saksi-saksi yang menerima jenazah diserahkan 8 Desember atau memanggil dokter dan bisa dengan yang lain,” paparnya.

Tetapi yang penting lagi menurutnya kasus ini bukan sekedar HB5. “Kasus ini adalah kasus pembunuhan HAM dengan kategori HAM berat yang sadis dan seharusnya lebih mendesak untuk diusut,” pungkasnya.[] Raras




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :