TP3: Pembunuhan 6 Laskar FP1 di KM 50 Terkategori HAM Berat - Tinta Media

Jumat, 21 Januari 2022

TP3: Pembunuhan 6 Laskar FP1 di KM 50 Terkategori HAM Berat

Tinta Media - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Dr. Marwan Batubara, MSc menyatakan peristiwa pembunuhan 6 laskar FP1 di KM 50 termasuk pelanggaran HAM berat.


“Tetapi yang penting lagi, kasus ini bukan sekedar HB5, tapi termasuk pembunuhan HAM dengan kategori HAM berat, sadis yang seharusnya lebih mendesak untuk diusut,” tuturnya pada acara FGD online #42 PKAD: Kriminalisasi Ulama, Penista Agama dan Pembantaian 6 Syuhada, Sabtu (15/1/2022) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Menurutnya, kalau ingin membuktikan bahwa peristiwa ini adalah sistematis atau tidak itu rujukannya sudah jelas di UU pengadilan HAM nomor 26 th 2000. “Kategori kejahatan masuk sebagai HAM berat atau tidak syaratnya apakah itu sistematis atau terstruktur,” jelasnya. 

Ia mengatakan bahwa ini adalah peristiwa yang sistematis. “Karena ada perencanaan, ada komandonya, ada orang-orang yang memang mungkin dari berbagai instansi yang terlibat. Dari pengejaran itu saja, mereka sudah memantau, mobil yang ngejar berapa, lalu targetnya ingin membunuh HR5, dikuntit, lalu karena gagal, yang berhasil menghambat mereka untuk tidak bisa membunuh HR5 ditangkap dan disiksa,” paparnya. 

Ia memperkirakan bahwa pelakunya bukan cuma dua orang. “Yang jelas yang nguntit ini bukan cuma 2 orang. Artinya, 2 orang ini kalau memang mau dibuktikan ada kejahatan yang sistematis bisa dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, ada penyiksaan atau tidaknya pada peristiwa pembunuhan KM 50 bisa dibuktikan. “Untuk membuktikan bahwa tidak ada penyiksaan yang disampaikan oleh HB5 itu bohong, pertama, tanyakan saja kepada siapa yang menyaksikan. Kemudian yang kedua dari hasil pemeriksaan dokter-dokter,” terangnya.

Ia membacakan beberapa hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan adanya dugaan penyiksaan. “Misalnya, dokter Arif yang memeriksa Ahmad Sofyan, ditemukan dua robekan berbentuk bulat pada pakaian kemudian ada dua peluru LTM maksudnya itu luka Tembak Masuk. Kemudian dua LTK (Luka Tembak Keluar) ada robekan otot sela iga kiri depan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap jenazah, menurutnya tidak mungkin ada banyak robekan jika tidak ada penyiksaan. “Robekan otot sela, ditemukan robekan pada paru dan robekan pada jantung. Untuk Fais ini ada 2 LTK dan 2 LTM itu dua duanya di dada kiri juga. Tapi juga ada pada paha kanan sisi luar ada bekas penyiksaan,” ujarnya.

Marwan menilai pentingnya laporan komnasham. “Tapi kita ingin menyatakan karena fokusnya tentang penyiksaan, itu bekas penyiksaan harus ditulis juga dalam laporan komnasham sebagaimana ditulis oleh dokter-dokter yang memeriksa,” pungkasnya.[]Raras


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :