Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H, M.H. memberikan pendapat hukum terkait penistaan agama yang dilakukan oleh akun yang diduga milik Ferdinand Hutahaean.
"Berkaitan dengan hal tersebut, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (05/01/2022).
Pertama, jika benar itu akun milik Ferdinand Hutahaean, maka off-side karena yang bersangkutan bukanlah seorang Muslim, sehingga tidak patut mencampuri, merendahkan, melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya. “Bukan hanya membandingkan, namun dengan narasi Tuhan agama di luar agamanya lemah sedangkan Tuhanmu luar biasa jelas sebuah perbandingan yang menghinakan Tuhan umat agama lain," ujarnya.
Kedua, perbuatan pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Perbuatannya dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa permusuhan, pelecehan, merendahkan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu,” ungkapnya.
“Bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tegasnya.
Terakhir, Chandra menegaskan agar aparat penegak hukum melakukan tindakan. "Saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial," pungkasnya.[]Nur Salamah