Tinta Media - Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Untuk melakukan pemanggilan, penyidik WAJIB memberikan panggilan secara tertulis. Sesuai dengan Pasal 227 KUHAP ayat (1) tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu PALING LAMBAT 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan. Dalam praktik, Surat Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. KUHAP menganggap tiga hari adalah waktu yang wajar, setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian. Untuk kemudian dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi (BAP).
Selanjutnya pada Pasal 228 KUHAP disebutkan bahwa jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai DIPERTHITUNGKAN pada hari berikutnya.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang isinya menyatakan bahwa;
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Pasal di atas menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar antara diterimanya panggilan dengan hari seorang itu dharuskan memenuhi panggilan tersebut. Berapa lama sehingga panggilan itu masuk dalam katagori tenggang waktu yang wajar?
Untuk kasus pemanggilan terhadap Edy Mulyadi oleh Bareskrim Polri telah diserahkan Surat Panggilan untuk hadir sebagai saksi atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022. Sesuai dengan Pasal 228 KUHAP tenggang waktu dihitung sehari setelah penerimaan surat tanggal 26 Januari 2022, yaitu tanggal 27 Januari 2022. Kalau dihitung tenggang waktu paling lambat 3 hari, maka hari pemeriksaan yang paling cepat adalah tanggal 30 Januari 2022, tepatnya hari Ahad.
Jadi kesimpulannya, pemanggilan Edy Mulyadi untuk diperiksa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 adalah tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karenanya menurut saya Surat Panggilan itu tidak sah. Jika ingin agar surat panggilan itu patut dan sah, maka Bareskrim perlu menyusuli surat panggilan atau membuat surat panggilan baru disesuaikan dengan ketentuan KUHAP. Akibat hukum jika Surat Panggilan tidak sah, maka Surat Panggilan itu dianggap tidak pernah ada dan Terpanggil harus dibebaskan dari segala tuntutan dan ancaman karena menolak panggilan sebagai saksi.
Kembali ke persoalan keabsahan Surat Panggilan, bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir. Apakah Edy Mulyadi akan tetap hadir memenuhi panggilan polisi penyidik Bareskrim pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 meskipun Surat Panggilannya tidak sah? Semua kembali ke Edy Mulyadi sendiri.
Tabik...!!!
Semarang, Rabu: 26 Januari 2022
Oleh: Pierre Suteki