Tinta Media - Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengungkap setidaknya ada 5 persoalan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).
"Sekurang kurangnya ada 5 persoalan RUU TPKS atau tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya di instagram pribadinya, Selasa (18/01/2022).
Pertama, menurutnya, ada masalah seputar consent dalam hubungan seksual. "Kalau seseorang itu dia tidak dipaksa melakukan hubungan badan walaupun bukan suami istri maka bukan dianggap sebagai tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Kedua, dalam UU ini disebutkan bahwasanya andaikata ada orang dipaksa untuk melacurkan diri dengan ancaman kekerasan maka ini termasuk tindak kekerasan seksual. "Sekarang bagaimana kalau seandainya tidak dipaksa? Apakah menjadi boleh?" tanyanya.
Ketiga, seputar hak aborsi. "Yang dilarang dalam UU ini adalah bila dipaksa diancam aborsi. Kalau tidak diancam bagaimana? Jadi boleh?" tegasnya.
Keempat, Seputar tentang LGBT atau penyimpangan seksual. "Di dalam UU ini pun diberikan perlindungan," ungkapnya.
Kelima, Iwan mempertanyakan apa yang dimaksud dengan perbudakan seksual. "Apakah berkeluarga termasuk kekerasan seksual?" pungkasnya.[]Raras