SIARAN PERS SUB HOLDING PLN "BLEPOTAN" DAN INKONSTITUSIONAL! - Tinta Media

Jumat, 21 Januari 2022

SIARAN PERS SUB HOLDING PLN "BLEPOTAN" DAN INKONSTITUSIONAL!

Tinta Media - Ada siaran pers Kementerian BUMN kemarin siang, Rabu 19 Januari 2022, jam 11.00 wib terkait penjelasan "Sub Holding PLN" yang mulai 22 Oktober 2021 pembentukannya mulai digarap Kementerian BUMN.

Dalam Siaran Pers itu terlihat para petinggi ini (Menteri BUMN dan Dirut PLN) saling berebut bicara bahwa penjelasan yang mereka sampaikan adalah bukan dari masalah Liberal! Dari sini  sepertinya mereka ini sangat ketakutan dibilang tokoh-tokoh Liberal Kelistrikan! Namun makin di tutup tutupi makin terlihat ketidak tahuan mereka ! Makin terlihat bahwa posisi  mereka sebenarnya hanya "proxy" dari kekuatan global bidang kelistrikan!

Mereka ini sepertinya tidak tahu system ketenagalistrikan. Apalagi  Jawa-Bali saat ini sudah terlanjur menjadi liberal mengingat sudah dalam kondisi "Vertically Unbundling" ! Jangan-jangan mereka ini tidak tahu apa yang dimaksud "Unbundling Vertikal" dan apa yang dimaksud "Unbundling Horisontal"? 

Langkah mereka ini sebenarnya sudah ketahuan, bahwa di ujung sana nanti yang dinamakan Sub Holding PLN itu hanya merupakan "interim strategy" atau "Strategi antara" pengurangan peran PLN Holding, sebelum akhirnya PLN  dibubarkan nantinya. Karena program Sub Holding ini sejatinya sudah direncanakan dalam "The White Paper" Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan 1998 antara butir 45 - 55, dimana semuanya dijadikan Naskah Akademik lahirnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang  telah dibatalkan MK dengan putusan  No 001- 021 - 022/PUU - I/2003 tanggal 15 Desember 2004 sehingga otomatis demi hukum Naskah Akademik dimaksud juga berlawanan dengan Konstitusi ! 

Dan perlu diketahui bahwa "The White Paper" diatas telah dijadikan Naskah Akademik dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw). Hal ini diketahui mengingat pasal pasal yang sudah dibatalkan MK pada masa lalu, di "hidupkan" lagi pada Cluster Kelistrikan UU Omnibuslaw, yang dijadikan rujukan Pembentukan Sub Holding PLN ini. 

KESIMPULAN :

Artinya kebijakan pembentukan sub holding PLN saat ini adalah liberal karena menindaklanjuti sistem ketenagalistrikan yang sudah terlanjur liberal! Dengan tujuan akhir "mengebiri" peran PLN Holding sebelum akhirnya dibubarkan nantinya, dan kelistrikan Luar Jawa-Bali menjadi PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) sebelum akhirnya diserahkan ke masing-masing Pemda!

Dan yang lebih penting lagi, suatu saat nanti tarip listrik akan melejit secara liar karena semuanya sudah dalam kondisi kompetisi penuh diluar kontrol Pemerintah. Dan ini semua diperkirakan akan terjadi pada akhir kekuasaan rezim ini!

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuun!

LAWAN SEKARANG!
DARI PADA MENYESAL KEMUDIAN!

ALLOHUAKBAR!!
MERDEKA!!

JAKARTA, 20 JANUARI 2022

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :