Tinta Media - Menanggapi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah mejadi Undang Undang IKN yang terkesan terburu-buru dan tertutup, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. mengatakan bahwa itu bertentangan dengan konstitusi atau UUD 45.
“Wah ini berarti UU IKN itu, nanti jika sudah mejadi UU itu, bertentangan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 45, yang saya katakan tidak terpisah dari konstitusi kita,” ujarnya dalam Menakar Peluang Gugat UU IKN ke MK: UU IKN Layak Digugat, Ini Alasannya! Rabu (26/1/2022), di kanal YouTube Prof. Suteki.
“Nah sementara yang kita pahami dengan konstitusi atau undang-undang Dasar 45 itu adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh,” tambahnya.
Karena menurutnya, bahan untuk melakukan gugatan UU IKN ke MK nanti yaitu bertentangan dengan pembukaan UUD 45 alinea ke-4, pertama, soal melindungi segenap warga dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Apakah betul misalnya UU IKN ini melindungi segala warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia? Kalau kajian dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) yang mengatakan bahwa disana ada masyarakat adat, mungkin termasuk ekosistem yang lain mungkin akan terancam dan apakah ini juga bertentangan dan tidak?” tuturnya.
Kedua, persoalan memajukan kesejahteraan umum, katanya. “Karena juga banyak yang menilai, jika undang-undang UU IKN ini merupakan tirani oligarkis terhadap penduduk setempat dan juga lingkungan hidup di lokasi IKN,” ungkapnya.
Ketiga, menurutnya, tidak sesuai dengan upaya memajukan kesejateraan umum. “Karena dinilai tidak mempunyai sense of crisis terhadap kondisi bangsa yang sedang terburuk sebagai akibat dari pandemi, dampak buruknya terhadap kehidupan dari sisi ekonomi politik sosial dan budaya, kemudian sedang mempunyai hutang yang banyak,” tuturnya.
“Nah ini pembuka itu wajib kita ajukan, bahwa secara umum kalau bertentangan dengan pembukaan berarti bisa katakan kita bisa mohonkan supaya UU IKN itu dibatalkan,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu