Prof. Suteki: Penegakan Hukum 2021 Dying dan Ugal-ugalan - Tinta Media

Senin, 10 Januari 2022

Prof. Suteki: Penegakan Hukum 2021 Dying dan Ugal-ugalan

Tinta Media- Melihat fenomena penegakan hukum Indonesia pada tahun 2021, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H, M.Hum., menyatakan, proses hukum di tahun 2021 berjalan dying (mati) dan ugal-ugalan. 

"Saya melihat proses hukum di tahun 2021 masih berjalan dying sehingga terkesan ugal-ugalan," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (2/1/2022).

Menurutnya, pembentukan materi hukum lebih banyak bersifat top down (atas-bawah) hingga Stubborn Law Making(hukum yang keras kepala). Ia mencontohkan, dipertahankannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang cacat baik dari sisi formil maupun materiil.

"MK memutuskan (UU Ciptaker)  inkonstitusional bersyarat dan UU Cipta Kerja tetap berlaku.  Sebuah putusan yang sangat ambigu," ungkapnya. 

Sementara dari sisi penegakan hukum, menurutnya, hukum tak kunjung tegak. Prof. Suteki pun mencontohkan kasus HR5 yang menyisakan ketidakadilan. “Persidangan kasus terbunuhnya enam laskar FPI yang merupakan extrajudicial killing pun terkesan dilakukan secara 'dagelan',” ujarnya.

"Kasus yang kecil dibesar-besarkan (seperti kasus HR5) bahkan terkesan dipolitisasi.  Kasus yang besar dikecil-kecilkan (seperti) dugaan pelanggaran HAM berat, unlawfull killing 6 anggota laskar FPI," bebernya. 

Ia pun melanjutkan, tampak ada hubungan yang erat antara hukum dan politik dalam praktik hukum yang mengabaikan keadilan dan kebenaran.

"Telah berdiri industri hukum dengan slogan 'Negara tidak boleh kalah' yang dalam praktik diterapkan secara keliru," katanya.

Terakhir, dari sisi budaya hukum, menurutnya, budaya hukum penegak hukum (internal) juga tampak mengunggulkan prinsip 'negara tak boleh kalah' yang dapat menggiring kekuasaan ke arah constitutional dictatorship. 

"Memposisikan negara c.q. pemerintah di atas rakyat maka hukum yang ada akan dikendalikan sebagai sarana represif kepada rakyat sekaligus melegitimasi semua tindakan diktator pemerintah," pungkasnya [] Ikhty




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :