Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof Suteki menilai bentuk pemerintahan IKN yang terdapat pada UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dilihat dari aspek segi materiil dengan merujuk pada pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.
“Pasal-pasal yang bertentangan, banyak disorot dari bentuk pemerintahan IKN yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan pasal 18 dan 18a UUD 1945. Mengapa begitu? Karena berbentuk pemerintahan khusus dengan sebutan Otorita,” tuturnya dalam acara Menakar Peluang Gugat UU IKN ke MK: UU IKN Layak Digugat, Ini Alasannya! di kanal Youtube Prof. Suteki, Rabu (26/1/2022).
Menurut Prof. Suteki, pasal 18 UUD 1945 itu Indonesia terdiri dari pemerintahan; pemerintah daerah, provinsi, dan kota/kabupaten. Tidak dikenal dengan pemerintahan Otorita. “Memang di UU IKN disebutkan Otorita setara dengan provinsi. Kalau provinsi harus jelas wilayahnya, masyarakatnya, ada DPR, bagaimana proses memilih DPRD di situ, pemilihan kepala daerahnya seperti apa. Kalau provinsi harus melalui pemilihan,” katanya.
Prof. Suteki mencontohkan Jakarta sebagai daerah setingkat provinsi yang telah memiliki DPRD, ada pemilu kada, pilkada. Sedangkan Otorita rata-rata dibangun sistem pemerintahannya atau kepala daerahnya dengan ditunjuk. Apabila DPRD yang menunjuknya maka siapa yang dipilih oleh DPRD dan jika ada pilkada maka siapa yang akan memilihnya.
Menurutnya, di sana belum siap infrastrukturnya, termasuk sumber daya manusia (SDM). Siapa yang akan pindah ke sana? Kalau dipindah ke Penajam berarti komunitasnya mana?
“Apa harus ikut dalam kabupaten atau provinsi. Terus wilayahnya bagaimana? Belum ada kejelasan di sini,” pungkasnya.[]Ageng Kartika