Prof. Suteki: Fenomena Industri Hukum Menjadikan Penegak Hukum Abaikan Proses Hukum yang Adil - Tinta Media

Rabu, 12 Januari 2022

Prof. Suteki: Fenomena Industri Hukum Menjadikan Penegak Hukum Abaikan Proses Hukum yang Adil

Tinta Media - Menanggapi kasus penangkapan Habib Bahar Smith (HBS) yang begitu cepat, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum menyatakan bahwa adanya fenomena industri hukum (penegakan hukum yang tidak berorientasi pada kebenaran, tapi berorientasi pada kepentingan) menjadikan penegak hukum sering mengabaikan proses hukum yang adil

"Mengutip dari pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD bahwa telah nampak adanya fenomena industri hukum, yang akhirnya menjadikan para penegak hukum sering mengabaikan proses hukum yang adil," tuturnya dalam Diskusi Online Media Umat, HBS Ditahan: Ketidakadilan Hukum Makin Nyata? Ahad (9/1/2022) di kanal You Tube Media Umat.

Menurutnya, fenomena industri hukum tersebut menyebabkan adanya diskriminasi. "Fenomena tersebut akhirnya menyebabkan sikap diskriminatif para penegak hukum. Seperti pisau dapur, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Lunak kepada kawan dan keras kepada lawan. Tapi tidak jelas siapa kawan dan siapa lawannya. Yang diduga membunuh tidak ditahan, namun yang membicarakan pembunuhan ditahan," bebernya.

Ia juga menjelaskan terkait penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus ada syarat yang harus dipenuhi. "Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka setidaknya harus ada dua alat bukti dan pemeriksaan pendahuluan. Namun, kasus yang menimpa HBBS, proses pemeriksaan kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya begitu cepat. Hanya sekejap, tidak perlu menunggu hari," ujarnya.

Sebagai pakar hukum, ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya UU ITE itu hanya menyangkut masalah transaksi elektronik yang berkaitan dengan masalah perdagangan. "UU ITE itu sebenarnya hanya mengatur masalah transaksi elektronik yang berkaitan dengan masalah perdagangan. Bukan dipakai sebagai alat untuk memberangus orang atau membungkam orang-orang kritis. Jadi betul bahwa demokrasi sudah mati," terangnya.

Terakhir, Suteki menegaskan mengenai proses hukum ada tiga, yaitu secara filosofis, yuridis dan sosiologis. "Proses hukum itu ada tiga yaitu  secara filosofis maksudnya harus memenuhi unsur keadilan. Selanjutnya secara yuridis harus memenuhi unsur kepastian. Yang ketiga secara sosiologis harus memenuhi unsur kemanfaatan. Nah, ketika keadilan dan kepastian hukum itu bertabrakan, maka harus mengutamakan keadilan terlebih dahulu. Inilah yang sering diabaikan oleh para penegak hukum. Menetapkan sebuah peraturan tetapi dilanggar sendiri," pungkasnya.[]Nur Salamah 



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :