Prof. Suteki: Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Bersifat Legal Addictive - Tinta Media

Selasa, 11 Januari 2022

Prof. Suteki: Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Bersifat Legal Addictive

Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengatakan, budaya hukum masyarakat Indonesia di tahun 2021 masih bersifat legal addictive.


"Budaya hukum masyarakat (Indonesia) pada tahun 2021 masih bersifat legal addictive (addictive law)," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (2/1/2022).

Ia menjelaskan yang dimaksud legal addictive adalah kecanduan melaporkan orang lain yang sebenarnya dapat diselesaikan secara Restorative Justice (menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa). 

"Mengapa hal ini (legal addictive) terjadi, karena pintu Restorative Justice (RJ) juga masih terkesan setengah dibuka oleh polisi. Padahal, dari sisi peraturan hukum, sarana RJ sudah ada mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan," ungkapnya.

Menurutnya, jika legal addictive masih kuat maka RJ sulit diterapkan.  "Ketika legal addictive ini masih kuat, maka RJ juga sulit diterapkan. Tahun 2022 diprediksikan karakter ini masih sama," pungkasnya. [] Ikhty


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :