Tinta Media - Pembentukan sub holding PLN pada Siaran Pers Kementerian BUMN, Rabu 19 Januari 2022 dinilai Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko sebagai bukti bahwa petinggi BUMN hanyalah proxy dari kekuatan global bidang kelistrikan.
"Sepertinya mereka ini sangat ketakutan dibilang tokoh-tokoh liberal kelistrikan. Namun, semakin ditutupi semakin terlihat ketidaktahuan mereka. Semakin terlihat bahwa posisi mereka sebenarnya hanya proxy dari kekuatan global bidang kelistrikan," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (20/1/2022).
Ia mengatakan, para petinggi BUMN seperti tidak tahu sistem ketenagalistrikan. Padahal, menurutnya, Jawa-Bali sudah terlanjur liberal dengan kondisi Vertically Unbundling. "Jangan-jangan mereka ini tidak tahu apa yang dimaksud dengan Unbundling Vertikal dan apa yang dimaksud Unbundling Horisontal," ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan, langkah yang dilakukan BUMN sebenarnya sudah terlihat ketika Sub Holding PLN dijadikan interim strategy atau 'strategi antara' pengurangan pelan PLN holding hingga akhirnya PLN kemudian dibubarkan.
"Program Sub Holding ini sejatinya sudah direncanakan dalam The White Paper Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan 1998 antara butir 45-55. Semuanya dijadikan Naskah Akademik lahirnya UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan MK dengan putusan No. 0011-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 sehingga otomatis demi hukum, Naskah Akademik dimaksud juga berlawanan dengan konstitusi," bebernya.
Lanjutnya, The White Paper telah dijadikan Naskah Akademik sementara pasal yang dibatalkan dihidupkan kembali pada Cluster Kelistrikan UI Omnibuslaw.
"Perlu diketahui bahwa The White Paper telah dijadikan Naskah Akademik dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini diketahui mengingat pasal-pasal yang sudah dibatalkan pada masa lalu, dihidupkan lagi pada Cluster Ketenagalistrikan UU Omnibuslaw yang dijadikan rujukan pembentukan Sub Holding PLN ini," ungkapnya.
Ia menyimpulkan, kebijakan pembentukan Sub Holding PLN adalah liberal karena menindaklanjuti sistem ketenagalistrikan yang sudah liberal.
"Tujuan akhir yaitu mengebiri peran PLN Holding sebelum akhirnya dibubarkan nantinya dan kelistrikan luar Jawa-Bali menjadi PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) sebelum akhirnya diserahkan ke masing- masing Pemda," katanya.
Ia mengingatkan, nantinya harga tarif listrik akan meningkat secara liar disaat pemerintah tidak lagi memiliki kontrol.
"Lebih penting lagi, suatu saat nanti listrik akan melejit secara liar karena semuanya sudah dalam kondisi kompetisi penuh, di luar kontrol pemerintah. Ini semua diperkirakan akan terjadi pada akhir kekuasaan rezim ini," pungkasnya. [] Ikhty