Tinta Media - Adanya resiko hukum dalam bisnis properti, CEO Chandra Law Firm (CLF) Chandra Purna Irawan, S.H, M.H. mengingatkan pengembang untuk waspada terhadap potensi risiko hukum dalam investasi bisnis properti.
“Melihat relatif maraknya risiko hukum dalam bisnis properti, maka pengembang harus waspada atas adanya potensi risiko hukum dalam investasi properti. Terdapat beberapa potensi risiko hukum yang harus diwaspadai,” tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (2/1/2022).
Chandra menyampaikan beberapa hal yang berisiko hukum dan harus diwaspadai developer properti.
Pertama, pembebasan tanah harus dilakukan kepada pihak yang sepenuhnya berhak. “Dalam hal pembebasan hak atas tanah. Pembebasan hak atas tanah harus dilakukan kepada pihak yang sepenuhnya berhak,” jelasnya.
Kedua, ia mengingatkan konflik yang muncul karena adanya kerjasama pemanfaatan lahan atau belum lunas.
“Konflik yang muncul antara pengembang dan pemilik tanah dalam hal adanya kerjasama pemanfaatan lahan atau belum lunas,” tambahnya.
“Ketiga, sengketa antara pengurus dalam perusahaan. Keempat, persyaratan dalam perizinan dan legalitas tanah, serta kelima sengketa dengan konsumen,” lanjutnya.
Keenam, pembayaran utang ke supplier, kontraktor. “Pembayaran utang harus dilakukan tepat waktu dan dalam hal adanya penundaan harus dimohonkan dengan permohonan penundaan (reschedulling) dengan adanya bukti persetujuan dari pihak lainnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa masih banyak persoalan lain yang mungkin terjadi dan harus dilakukan langkah preventif untuk menghadapinya. “Bukan berarti persoalan hukum yang dihadapi developer hanya ada 6 (enam), tetapi masih banyak lagi persoalannya. Semua persoalan bisnis properti, developer harus melakukan berbagai langkah preventif sebelum terjadi dan termasuk jika sudah terjadi,” bebernya.
Untuk itulah ia menyarankan adanya strategi hukum yang tepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
“Strategi hukum yang tepat dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar,” pungkasnya.[] Raras