Tinta Media - Beredar video di media sosial, diduga bernama Zein dalam videonya menyatakan Kurang lebih (-+) pada pokoknya sebagai berikut:
_"........, Allah, wanita dicipta itu apa? Dari kemuliaan. Manusia itu satu-satunya makhluk Tuhan yang punya daya cipta itu perempuan. Kalau tidak ada wanita, Allah tidak bisa mencipta ..., dengan adanya wanita itu hamil... Allah bisa memproses penciptaan anak, jadi Ibu tuh ya Tuhan Anda..,"_
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa jika benar itu pernyataan Zein, maka dapat memenuhi unsur dugaan Pidana penistaan agama yaitu "...penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama..", pernyataan '.....apabila tidak ada wanita, maka Allah tidak bisa mencipta...' pernyataan Zein tersebut bersumber dari dalil agama? atau bersumber dari pokok-pokok ajaran agama? pernyataan tersebut seolah-olah meragukan atau merendahkan kekuasaan, kehebatan dan kemahaan Allah. jika tidak memiliki dasar maka dapat dinilai 'penyahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama';
KEDUA, Bahwa unsur utama dapat dipidana Pasal 156a KUHP yaitu niat jahat (actus reus) ditemukan pada ucapan atau perbuatan seseorang Mengeluarkan perasaan (ucapan) atau perbuatan penyalahgunaan atau penodaan, membenci, merendahkan ajaran agama, merendahkan Tuhan di muka umum. Sedangkan unsur “dengan sengaja di muka umum” yaitu sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis), yaitu sengaja melakukan delik dengan “mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan” akan terjadi sesuatu atas perbuatannya yang mengeluarkan perkataan, pidato, atau perbuatan di tempat umum “mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan” akan menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang mengganggu ketertiban umum;
KETIGA, Bahwa beberapa hari lalu beredar video diduga bernama Gus Arya, sedangkan saat ini muncul diduga bernama Zein mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya "mengusik rasa keberagamaan". Oleh karena itu saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan kesan melindungi, dan khawatir mengganggu ketertiban umum.
Demikian.
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT