Tinta Media — Beredar dia Twitter diduga akun milik Ferdinand Hutahean _"kasihan sekali Allamu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela"_
Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa jika benar itu akun milik Ferdinand Hutahaean, maka off-side karena yang bersangkutan bukanlah seorang muslim, sehingga tidak patut mencampuri, merendahkan, melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya. Bukan hanya membandingkan, namun dengan narasi Tuhan agama diluar agamanya lemah sedangkan Tuhanmu luar biasa jelas sebuah perbandingan yang menghinakan Tuhan umat agama lain;
KEDUA, Bahwa perbuatannya dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : Permusuhan, pelecehan, merendahkan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu. bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;
KETIGA, Bahwa saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.
Demikian
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT & BHP KSHUMI