Tinta Media - Pengamat Politik Islam Dr. Riyan, M.Ag menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN dengan terburu-buru, karena kencenderungan mengejar tahun 2024 (Pilpres).
“Saya melihat ada kecenderungan mengejar tahun 2024 (Pilpres), karena memang dari tahapannya sebenarnya banyak terlambat,” ujarnya dalam Kabar Petang: RUU IKN Ugal-Ugalan? Selasa (18/1/2022), di kanal YouTube Khilafah News.
Menurutnya, Presiden nampaknya ingin membuat legacy yang nanti selesai menjabat ada peninggalannya, padahal pemindahan ibu kota jauh dari urugency.
“Menurut saya, justru sangat tidak relevan dengan kondisi kita (Indonesia) dua tahun terakhir ini (2020-2021) itu mengalami satu kondisi pandemi, yang juga sangat mempengaruhi berbagai skala prioritas daripada pembangunan,” tuturnya.
Bahwa poin utama terburu-buru dalam pengesahan RUU IKN ini banyak menimbulkan pertanyaan, katanya, maka ini bukanlah hal pertama yang kemudian hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Kemudian ia mencontohkan, RUU Omnibus Law menjadi UU Ciptaker dan proyek kereta cepat yang sangat kontroversial.
“Kemudian hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, bahwa justru ketika kemudian proses itu di gugat oleh masyarakatnya melalui MK akhirnya kemudian memiliki reformis atau keputusan dari MK bahwa itu undang-undang itu adalah inkonstitusional,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu