Tinta Media - Terkait beredarnya kabar Pondok Pesantren milik Habib Bahar bin Smith (HBBS) Tajul Alawiyyin mendapat kiriman tiga kepala anjing, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mengeluarkan pendapat hukumnya.
"Kiriman tersebut patut diduga setelah HBBS menanggapi pernyataan Jenderal Dudung. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (2/1/2022).
Pertama, menurutnya, kiriman tiga kepala anjing bisa dimaknai sebagai upaya intimidasi atau ancaman kekerasan. Lanjutnya, sudah seharusnya aparat penegak hukum bergerak lebih cepat melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindakan kekerasan.
"Di dalam negara hukum tidak boleh ada seorangpun yang melakukan ancaman atau teror tersebut terlebih lagi di Pondok Pesantren," ujarnya.
Kedua, ia mengatakan, intimidasi dengan tindakan menakut-nakuti, memaksa orang lain berbuat sesuatu, gertakan atau ancaman termasuk dalam kekerasan psikis. Ia menjelaskan, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
"Perlindungan dari kekerasan psikis, kami berpedoman pada pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," jelasnya.
Ketiga, ia menegaskan, intimidasi tersebut menambah daftar upaya kekerasan terhadap ulama, ustaz dan habaib.
"Sebelumnya juga terdapat berita seorang imam meninggal dunia di dalam masjid setelah dianiaya orang tak dikenal. Menghadapi kondisi seperti ini, saya kira perlu soliditas dan solidaritas dari seluruh umat Islam," pungkasnya. [] Ikhty