Operasi Pasar dalam Sorotan - Tinta Media

Minggu, 23 Januari 2022

Operasi Pasar dalam Sorotan

Operasi Pasar dalam Sorotan
Tintamedia-- Langkah pemerintah melakukan operasi pasar minyak goreng saat ini justru memperkuat anggapan sebagian masyarakat bahwa pemerintah hanya mengandalkan pengendalian harga kebutuhan pokok secara reaktif dan parsial. Operasi pasar yang dilakukan Kemenko Bidang Perekonomian RI dengan menetapkan satu harga yaitu Rp14.000 per liter berlaku sejak Rabu (19/01/2022) kemarin.

Namun demikian, sebenarnya hal yang dilakukan tersebut tidak menyentuh akar permasalahan.

Pertama, persoalan kenaikan harga minyak goreng ada di sektor hulu, bukan di pedagang sektor hilir dan eceran. Kenaikan secara serempak pada waktu yang bersamaan telah menguatkan dugaan adanya praktik oligopoli yang dilakukan oleh kartel perminyakgorengan di Indonesia. Inilah yang seharusnya diusut dan ditertibkan oleh pemerintah.

Kedua, operasi pasar yang dilakukan hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar permasalahan sebenarnya. Yang diharapkan masyarakat saat ini adalah grand desain distribusi yang mampu menyelesaikan permasalahan pangan secara menyeluruh, terkait pemenuhan kebutuhan rakyat dengan harga yang murah dan stok yang melimpah.

Apalagi, saat ini harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng di pasar dunia sedang naik. Seharusnya tidak ada kendala terkait mahalnya bahan baku karena kita sebagai exportirnya, bahkan menjadi kekuatan pemerintah untuk memberikan harga yang lebih murah kepada rakyat.

Ketiga, operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah adalah operasi pasar yang dilakukan di luar pasar. Hal ini tentu saja bukan hanya tidak efektif, tetapi justru merugikan para pelaku pasar yang sudah membeli minyak goreng dengan harga mahal.

Seharusnya pemberian harga murah dilakukan pemerintah kepada para pedagang yang langsung berinteraksi dengan rakyat, yang dalam hal ini sangat membutuhkan. Bahkan, saat ini minyak curah cenderung berkurang sementara minyak kemasan justru sedang melimpah, artinya yang lebih terlihat diuntungkan oleh operasi pasar justru pihak pabrikan.

Bisa dibayangkan, masalah horizontal yang terjadi ketika pedagang harus menjual minyak goreng dengan harga beli yang sudah tinggi, sementara di luar pasar pemerintah menjual minyak goreng yang lebih murah dari yang ada di pasar.

Keempat, harga minyak goreng pada operasi pasar yang dipatok dengan harga Rp14.000 per kilogram masih lebih tinggi dari harga semula yang berkisar Rp10.000-Rp11.000. Dengan harga tersebut, sebenarnya masih sangat memberatkan masyarakat, apalagi harga kebutuhan pokok lainnya juga belum terlihat tanda-tanda untuk kembali ke harga yang normal.

Daripada hanya sekadar melakukan operasi pasar yang reaktif dan parsial, pemerintah seharusnya lebih melakukan upaya untuk membenahi tata kelola perminyakgorengan di Indonesia dengan konsep yang  lebih rasional demi terpenuhinya kecukupan pangan dengan konsep ketahanan pangan nasional yang integral.

Tanpa konsep yang integral dari hulu hingga hilir, maka permasalahan pangan tidak akan pernah selesai karena hanya berputar-putar pada tarik ulur kepentingan sebagian pihak yang tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Wallahu a'lam bishshawwab
 
Oleh: Desah Malika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :