Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo atau yang lebih akrab disapa Om Joy, membagi tips dalam menulis jurnalistik agar produk jurnalistik profesional.
“Setidaknya ada tiga pedoman yang harus dipegang teguh oleh seorang jurnalis atau penulis dalam membuat produk jurnalistik atau tulisan. Bila dilanggar bisa melahirkan ketidakprofesionalan, berurusan dengan hukum, dan yang paling mengerikan menjadi dosa jariah,” tuturnya pada Tinta media, Ahad (2/1/2022).
Pertama, sesuai dengan kaidah jurnalistik. “Tulisan yang dibuat harus sesuai dengan kaidah jurnalistik, baik secara anatomi maupun bahasa jurnalistik,” paparnya.
Ia melanjutkan, secara anatomi kalau menulis opini harus sesuai dengan anatomi opini, demikisn juga kalau membuat berita lugas, harus sesuai dengan anatomi berita lugas.
“Secara bahasa jurnalistik yang digunakan, kalau menggunakan bahasa jurnalistik Indonesia ya harus sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia [PUEBI] dan Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI]) atau pun kaidah teknis jurnalistik lainnya,” jelasnya.
Bila melanggar kaidah-kaidah jurnalistik, terang Om Joy, maka tulisan yang dihasilkan dikategorikan tidak profesional dan menjatuhkan kredibilitas penulisnya bahkan media yang memuatnya. “Oleh karena itu ada baiknya penulis belajar jurnalistik. Bisa dengan kuliah jurnalistik, ikut training jurnalistik, baca-baca pembahasan jurnalistik dan bertanya kepada yang paham terkait hal-hal pembahasan yang tidak dipahami,” lanjutnya.
Kedua, tidak melanggar hukum yang berlaku di wilayah tulisan tersebut dipublikasikan. “Bila melanggar hukum yang berlaku di wilayah tulisan tersebut dipublikasikan tentu saja bisa membuat penulisnya bahkan media yang mempublikasikannya terkena jerat hukum,” terangnya.
“Oleh karena itu penulis juga mesti memiliki wawasan hukum terkait berbagai regulasi yang ada. Misal, terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik bila tulisannya dipublikasikan secara daring,” sarannya.
Ketiga, lanjut Om Joy, tidak melanggar syariat Islam. Tulisan jenis apa pun yang dibuat, membahas apa pun juga tetap tidak boleh melanggar aturan Islam. “Ya, meskipun tulisan yang dibuat bukan dalam rangka dakwah, media yang memuat juga bukan media massa dakwah tetap saja tidak boleh melanggar syariat Islam,” jelasnya.
Karena semua yang dilakukan, terang Om Joy termasuk menulis akan dicatat sebagai amal baik oleh malaikat Raqib atau amal buruk oleh malaikat Atid yang berkonsekuensi pahala atau dosa yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di akhirat kelak.
“Oleh karena itu, penulis harus memahami berbagai hukum Islam terkait tulisan yang akan disajikan tersebut. Salah satu caranya ya mengaji kepada ulama yang paham masalah tersebut,” tukasnya.
Itulah tiga hal yang mesti jadi pedoman penulis dalam menulis karya jurnalistik. “Jangan lupa, yang ketiga harga mati,” tegasnya.
“Enggak bisa ditawar-tawar lagi. Karena hidup di dunia hanya untuk beribadah kepada Allah SWT, jadikan tulisan yang dibuat sebagai uslub untuk mendapatkan pahala jariah bukan malah menjadi dosa jariah gegara tergiur rupiah,” pungkasnya .[] Irianti Aminatun