LBH Pelita Umat Minta Polri Profesional dalam Memanggil Saksi - Tinta Media

Senin, 31 Januari 2022

LBH Pelita Umat Minta Polri Profesional dalam Memanggil Saksi

Tinta Media - Berkaitan dengan beredarnya informasi di media sosial Edy Mulyadi mendapat Surat panggilan dari Kepolisian Republik Indonesia, tertanggal 26 Januari 2022 yang isinya meminta untuk hadir pada Jumat tanggal 28 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, ditanggapi oleh ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan SH. M.H  dengan memberikan pendapat hukum (legal opini) bahwa hendaknya Polri memanggil saksi secara profesional.

“Ada tenggang waktu yang harus dipenuhi ketika penyidik akan memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Jika tenggang waktu dimaksud tidak terpenuhi maka saksi boleh saja tidak memenuhi panggilan itu, hal itu tentunya tidak dapat dipandang perlawanan atau menghalangi proses penyidikan tetapi dorongan untuk memanggil saksi secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku. Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP,” jelasnya pada Tinta Media, Sabtu (29/01/2022).

Chandra menjelaskan bahwa Pasal 112 ayat (1) KUHAP menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar antara diterimanya panggilan dengan hari seorang itu dharuskan memenuhi panggilan tersebut. “Berapa lama sehingga panggilan itu masuk dalam katagori tenggang waktu yang wajar yaitu dapat dirujuk Pasal 227 ayat (1) KUHAP untuk dijadikan ukuran tenggang waktu dimaksud yakni berjarak tiga hari,” bebernya.

Menurutnya, KUHAP menganggap tiga hari adalah waktu yang wajar. “Setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian,” ungkapnya.

“Disamping itu, agar si saksi dapat mengatur waktunya sehingga dapat menghadiri panggilan itu. Disini hukum juga dipandang telah menghormati hak-hak si saksi,” lanjutnya.

Ia menyampaikan bahwa metode menghitung tiga hari dapat merujuk ketentuan Pasal 228 KUHAP.  “Pada pokoknya menerangkan mulai menghitung tiga hari itu yakni pada hari berikutnya. Ketentuan Pasal tersebut menyatakan, ‘Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya’,” jelasnya.

Cacat Prosedural 

Chandra menilai beredarnya kembali informasi Panggilan Kedua Bareskrim yang diterima tanggal 28 Januari 2022, untuk datang pada Senin tanggal 31 Januari 2022, pukul 10.00 WIB secara prosedur juga masih cacat. “Sebab jika dihitung tiga hari, maka dimulai tanggal 29 Januari, 30 Januari, dan 31 Januari 2022,” ungkapnya.

“Sehingga berdasarkan ketentuan pasal  227 ayat (1)  dan Pasal 228 KUHAP, paling cepat semestinya panggilan dilaksanakan pada Selasa 1 Februari 2022,” lanjutnya. 

Karena itu, Chandra berharap Polri melakukan pembenahan. “Sepatutnya Polri melakukan pembenahan pemanggilan dalam proses penegakan hukum agar orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat mempersiapkan diri secara mental dan menghormati hak-hak asasi orang tersebut,” pungkasnya.[]Raras


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :