Tinta Media - Founder Institute Muamalah Indonesia KH M. Shiddiq Al Jawi menyampaikan kalau masuk Islam itu secara menyeluruh, tidak sebagian (separuh) dan mengambil syariat selain Islam untuk hukum yang lain.
“Seorang muslim wajib masuk Islam secara kaffah, yaitu masuk ke dalam segala syariat dan hukum Islam secara keseluruhan, bukan berislam sebagian dan mengambil selain syariat Islam untuk sebagian lainnya,” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 208 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu”.
“Sebab turunnya (sababun nuzul) ayat ini, sesuai riwayat dari Ibnu Abbas berkaitan dengan Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya, para shahabat yang masuk Islam dan dulunya adalah pemeluk Yahudi, yang telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan syariat Islam yang dibawa beliau, akan tetapi tetap mempertahankan keyakinan mereka kepada sebagian syariat Nabi Musa AS,” ujarnya.
Ia mencontohkan, perilaku orang-orang Yahudi yang mengagungkan hari Sabtu dan membenci daging dan susu unta. “Hal ini telah diingkari oleh shahabat-shahabat Rasulullah SAW lainnya. Abdulah bin Salam dan kawan-kawannya berkata kepada Nabi SAW, ‘Sesungguhnya Taurat adalah kitabullah. Maka biarkanlah kami mengamalkannya’,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari peristiwa itulah akhirnya Allah menurunkan surat Al-Baqarah ayat 208. “Jadi, siapa saja yang telah masuk Islam, dia wajib masuk Islam secara keseluruhannya. Tidak boleh mempertahankan hukum selain Islam, sebab Islam telah menasakh (menghapus) syariat-syariat para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW,” tegasnya.
Ia menjelaskan makna ‘muhaiminan’ dalam firman Allah SWT Surah al-Maidah ayat 48. “Yang dimaksud batu ujian (muhaiminan) artinya adalah penghapus (nasikhan) bagi syariat-syariat sebelumnya,” jelasnya.
“Dengan demikian, mempertahankan sedikit saja dari syariat-syariat sebelumnya –yang tidak diakui Islam- berarti mengikuti langkah-langkah syaitan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, seorang Muslim dituntut masuk ke dalam Islam secara menyeluruh. Merupakan kesesatan yang nyata, apabila ada orang yang mengaku dirinya Islam, namun mengingkari atau mencampakkan sebagian syari’at Islam dari realitas kehidupan, seperti mengikuti paham sekularime (pemisahan agama dari kehidupan) yang ada saat ini.
“Al-Qur’an dengan tegas mengecam sikap semacam ini, firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 85 yang artinya Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab serta mengingkari sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat nanti mereka akan dilemparkan pada siksa yang amat keras,” pungkasnya.[] Henyk Widaryanti