Ketua LBH Pelita Umat: Pernyataan Zein Penuhi Unsur Dugaan Pidana Penistaan Agama - Tinta Media

Jumat, 21 Januari 2022

Ketua LBH Pelita Umat: Pernyataan Zein Penuhi Unsur Dugaan Pidana Penistaan Agama

Tinta Media - Beredarnya video di media sosial yang diduga bernama  Zein,  ditanggapi oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan SH. M.H dengan memberikan pendapat hukum (legal opini) bahwa pernyataan  Zein memenuhi unsur dugaan tindak pidana penistaan agama.

Legal opini  itu diberikan setelah Chandra menyimak isi video yang isinya kurang lebih:

"........, Allah, wanita dicipta itu apa? Dari kemuliaan. Manusia itu satu-satunya makhluk Tuhan yang punya daya cipta itu perempuan. Kalau tidak ada wanita, Allah tidak bisa mencipta ..., dengan adanya wanita itu hamil... Allah bisa memproses penciptaan anak, jadi Ibu tuh ya Tuhan Anda..,"

“Bahwa jika benar itu pernyataan Zein, maka dapat memenuhi unsur dugaan pidana penistaan agama,” tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (19/1/2022).

Yaitu, lanjut Chandra,  penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Pernyataan Zein '.....apabila tidak ada wanita, maka Allah tidak bisa mencipta...' apakah pernyataan  tersebut bersumber dari dalil agama? atau bersumber dari pokok-pokok ajaran agama?.  Pernyataan tersebut seolah-olah meragukan atau merendahkan kekuasaan, kehebatan dan kemahaan Allah. 

“Jika tidak memiliki dasar maka dapat dinilai  penyahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama,” jelasnya.

“Bahwa unsur utama dapat dipidana Pasal 156a KUHP yaitu niat jahat (actus reus) ditemukan pada ucapan atau perbuatan seseorang , mengeluarkan perasaan (ucapan) atau perbuatan penyalahgunaan atau penodaan, membenci, merendahkan ajaran agama, merendahkan Tuhan di muka umum,”paparnya.

Sedangkan unsur “dengan sengaja di muka umum” , lanjut Chandra, yaitu sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis), yaitu sengaja melakukan delik dengan “mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan” akan terjadi sesuatu atas perbuatannya yang mengeluarkan perkataan, pidato, atau perbuatan di tempat umum “mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan” akan menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang mengganggu ketertiban umum.

Chandra menjelaskan bahwa beberapa hari lalu beredar video diduga bernama Gus Arya. Sedangkan saat ini muncul diduga bernama Zein mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya "mengusik rasa keberagamaan".

“Oleh karena itu saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan kesan melindungi, dan khawatir mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :