Ketua LBH Pelita Umat: Gus Arya Diduga Lakukan Tiga Tindak Pidana - Tinta Media

Rabu, 19 Januari 2022

Ketua LBH Pelita Umat: Gus Arya Diduga Lakukan Tiga Tindak Pidana

Tinta Media - Terkait dengan hebohnya jagad  twiter oleh video seorang laki-laki berambut pirang yang diduga bernama Gus Arya pada 16 Januari 2022, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan pendapat hukum bahwa Gus Arya diduga melakukan tiga tindak pidana.

“Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana yaitu dugaan pidana ujaran kebencian, dugaan pidana fitnah dan dugaan pidana penistaan agama,” tuturnya Pada Tinta Media, Senin (17/01/2022).

Pendapat hukum tersebut ia sampaikan setelah menyimak isi  potongan video yang pada pokoknya sebagai berikut : "Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg... kelihatan kah, cling... seperti apa, ayo.. tunjukkan...."

Bahwa ujaran Kebencian, lanjut Chandra,  berupa pernyataan kata kasar 'bajingan-bajingan tengik'. Kata kasar tersebut tidak layak diucapkan di ruang publik.

“Fitnah berupa frasa tuduhan 'memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama'.  Tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan,” imbuhnya.

Chandra melanjutkan, sedangkan dugaan unsur dugaan pidana penistaan agama yaitu unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama atau simbol atau tuhan agama tertentu.

“Bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci  (malign blasphemies)  dinyatakan dihadapan dan atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi,” jelasnya.

Terakhir, Chandra menghimbau agar  aparat penegak hukum semestinya segera memproses. “Daripada dibiarkan khawatir timbul kesan melindungi dan khawatir memicu gesekan antar masyarakat,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :