Kedudukan Ilmu - Tinta Media

Sabtu, 29 Januari 2022

Kedudukan Ilmu

Tinta Media - Rasulullah SAW bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Yang artinya, "Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim." Kendati demikian tidak semua ilmu harus dipelajari. Maka Imam Az-Zurnuji Rahimahullah dalam kitabnya Taklimul Muta'alim Thoriqutta'alum bab pertama menjelaskan tentang kedudukan ilmu yang terbagi menjadi tiga, yaitu :

Pertama : 
قيل : ان علم ما يفع على نفسه في جميع الا حو ال بمنز لة الطعام لا بد لكل وا حد من ذلك

Maksudnya bahwa kedudukan ilmu tersebut seperti makanan, dibutuhkan oleh semua orang dalam setiap kondisi. Sehingga setiap orang wajib untuk menuntut ilmu tersebut. Ilmu yang dimaksud adalah ilmu kondisi. 
Contoh : 
1). Salat adalah kewajiban bagi setiap muslim, maka baginya wajib untuk mempelajari tentang fiqih salat. 
2). Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan, kewajiban kita adalah menunaikan puasa dan membayar zakat, maka wajib bagi kita untuk menuntut ilmu tentang fiqih puasa dan zakat. 
3). Kemudian bagi seorang ibu, mendidik anak adalah wajib, maka tidak boleh tidak baginya untuk terus mempelajari cara dalam mendidik anak dengan benar sesuai dengan hukum syara'. Dan lain-lain.

Kedua :
و علم ما يقع في الا حا يين بمنزلة الدواء يحتاج اليه غي بعض الا وقات

Bahwa ilmu itu kedudukannya seperti obat. Tidak semua orang membutuhkannya atau tidak semua orang menggunakannya. Hanya dibutuhkan pada saat-saat tertentu dan dalam kondisi tertentu. Misalnya orang yang sedang sakit, maka baginya perlu untuk mengkonsumsi obat sebagai ikhtiar. Maka di sini jatuhnya hukum adalah fardhu kifayah. Ketika ia membutuhkan, maka wajib baginya untuk mempelajari. Dan, dalam suatu negeri/wilayah harus ada yang mempelajarinya. 

Jika di dalam suatu negeri atau wilayah tersebut tidak ada yang mempelajarinya atau ada yang mempelajari, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan. Maka wajib bagi seorang Imam atau Khalifah memerintahkan kepada penduduk di suatu negeri tersebut. Dan penguasa/pemerintah (daulah Islam) sebagai penanggung jawab atas semua pembiayaan.

Ketiga : 
وعلم النجوم بمنزلة المرض، فتعلمه حرام، لانه يضر ولا ينفع، والهرب عن قضاءالله تعلى وقدره غير ممكن

Maksudnya bahwa kedudukan ilmu itu seperti penyakit. Maka, setiap orang harus menghindarinya, sehingga hukumnya adalah haram untuk mempelajari. 
Ilmu itu adalah ilmu nujum (astrologi) atau ilmu perbintangan (ramalan bintang), ilmu tenung/santet, ilmu sihir dan semacamnya. 

Ditegaskan oleh Al-Imam bahwa ilmu tersebut sangat membahayakan, tidak ada manfaatnya sama sekali. Dan seolah-olah ingin lari qadha' dan qadarnya Allah SWT. 

Allahu'alam Bishowwab.

Oleh: L. Nur Salamah, S.Pd 
Sahabat Tinta Media

Sumber: Kitab Taklimul Muta'alim Thoriqutta'alum


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :