Hukum Ucapan Selamat Natal - Tinta Media

Minggu, 02 Januari 2022

Hukum Ucapan Selamat Natal




Tinta Media - Selalu terjadi perbedaan pendapat tentang ucapan Natal kepada kaum Kristiani. Ada yang mengatakan boleh dan yang lain mengatakan tidak boleh/haram. Tentu saja bukan meributkan, tetapi sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah harus meluruskan, supaya tidak terjadi pemahaman yang salah dan membingungkan umat Islam. 

Ucapan selamat kepada seseorang maknanya adalah ikut serta dengan dia dalam kegembiraannya dan menampakkan kegembiraan itu. Pesan Natal Bersama PGI dan KWI tahun 2020 dinyatakan, "Natal adalah Raja Damai, Allah beserta kita, lahir di dunia. Dengan demikian makna Perayaan Natal adalah perayaan atas kelahiran Tuhan Yesus Kristus di dunia. Tak ada makna lain dari Perayaan Natal selain ini. Dengan demikian ucapan Selamat Natal bagi kaum Kristiani mengandung makna yaitu harapan, kesejahteraan dan keberuntungan, ikut bergembira dan juga pengakuan serta keridhaan terhadap kelahiran Tuhan Yesus Kristus. 

Bagi umat Islam pemberian ucapan selamat Natal yang didalamnya terkandung makna ikut bergembira serta pengakuan dan keridhaan terhadap kekufuran mereka sangat jelas keharamannya, karena bagaiman mungkin seorang Muslim yang berkeyakinan tauhid memberikan ucapan selamat atas perayaan kekafiran dan kesyirikan? Didalam ucapan Selamat Natal (termasuk ucapan Selamat Hari Raya kaum kafir lainnya) dilarang dalam Islam dan haram hukumnya. 

Allah SWT pun berfirman :

Orang-orang yang memberikan persaksian palsu dan jika mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lewat (begitu saja) dengan menjaga kehormatan diri mereka (TQS al-Furqan [25] : 72).

Ayat ini melarang partisipasi dalam hari raya orang non-Muslim, baik dorongan, persetujuan, dan dukungan langsung ataupun tidak langsung. Didalam ucapan selamat Hari Raya Natal yang merupakan syiar agama mereka jelas terkandung semua itu. Maka haram hukumnya bagi umat Islam mengucapkannya. Jika kita turut mengucapkannya berarti kita menyerupai mereka. 

Rasulullah saw. bersabda :

Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka (HR Abu Daud dan Ahmad). Sangat jelas dan tegas dalil tentang keharamannya.

Kendati Muslim haram mengucapkan selamat hari raya Natal. Namun kita diperintahkan berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang non-Muslim dalam bermuamalah, bertetangga, dan interaksi lainnya yang memang dibolehkan syariah. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang selalu berbuat baik kepada mereka. 

Dengan kelemahlembutan dan ketegasan beliau akhirnya banyak orang-orang non-Muslim yang masuk kedalam agama Islam tanpa paksaan. Inilah bukti bahwa Islam agama yang Rahmatan Lil 'alamin. 

Wallahu'alam bishawab

Oleh: Iin Haprianti 
Sahabat Tinta Media


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :