Tinta Media - Pada 16 Januari 2022, Twitter dihebohkan oleh video seorang lelaki berambut pirang yang sedang berkata dengan nada tinggi, diduga bernama Gus Arya, dalam potongan video tersebut menyampaikan pernyataan kurang lebih (-+) pada pokoknya sebagai berikut:
"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg... kelihatan kah, cling... seperti apa, ayo.. tunjukkan...."
Berkaitan dengan hal tersebut di katas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat 3 (tiga) unsur dugaan Pidana yaitu dugaan Pidana Ujaran Kebencian, dugaan Pidana fitnah dan dugaan Pidana penistaan agama.
KEDUA, Bahwa ujaran Kebencian berupa pernyataan kata kasar 'bajingan-bajingan, tengik' kata kasar tersebut tidak layak diucapkan di ruang publik. Fitnah berupa frasa tuduhan 'meperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama' tudahan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan. Sedangkan dugaan unsur dugaan pidana penistaan agama yaitu unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama atau simbol atau tuhan agama tertentu. bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci _(malign blasphemies)_. dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;
KETIGA, Bahwa aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan khawatir timbul kesan melindungi dan khawatir memicu gesekan antar masyarakat.
Demikian
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT