Edy Mulyadi: Sidang Kasus Pembunuhan 6 Laskar FP1 di KM 50 Bagian dari Cover Up - Tinta Media

Selasa, 18 Januari 2022

Edy Mulyadi: Sidang Kasus Pembunuhan 6 Laskar FP1 di KM 50 Bagian dari Cover Up

Tinta Media - Terkait dengan pelaksanaan sidang pada peristiwa pembunuhan di  KM 50 yang menghadirkan dua polisi sebagai terdakwa, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FP1, Edy Mulyadi menilai bahwa itu bagian dari cover up.

”Sidang yang  diselenggarakan terkait pembunuhan 6 laskar FP1 di KM 50 dengan  menghadirkan terdakwa  dua polisi itu juga bagian dari cover up.  Menutupi peristiwa yang  sebenarnya, apa yg terjadi, siapa pelaku, siapa pemberi perintah dan siapa otak dibalik itu, semua ditutupi,” tuturnya, pada acara  FGD online #42  PKAD : Kriminalisasi Ulama, Penistaan Agama dan Pembantaian 6 Syuhada, Sabtu (15/01/2022) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Edy menilai ini adalah bagian dari  upaya pemerintah,  yang menurut istilah TP3 seolah-olah menuntaskan persoalan. 

“Dan kita juga tahu  bagaimana vonis akhirnya. Vonis itulah yang  akan digunakan penguasa untuk melegitimasi, menjustifikasi pada phak-pihak atau  siapapun yang  masih terus mengungkit peristiwa  KM 50 dengan  mengatakan bahwa ini kasusnya sudah kita sidangkan, sudah kita vonis,  kenapa anda masih juga ngungkit,” bebernya.

Karenanya, lanjut Edy,  terkait dengan penangkapan Habib Bahar bin Smith, TP3 pada 11 Januari 2022 menggelar konferensi pers . “Disitu dikatakan bahwa ini adalah bagian dari rencana Allah. Kasusnya sudah mulai tenggelam. Justru penguasa sendiri yang mengangkat peristiwa KM 50 ini dengan mengaitkan ceramahnya HB5 sebagai bahan untuk menjeratnya dengan pasal  14  UU no 1 tahun 1946 tentang kebohongan dan menimbulkan keonaran,” ungkapnya.

TP3 menjelaskan bahwa apa  yang disampaikan oleh HB5 dalam ceramahnya di Margaasih itu sudah menjadi domain publik. “Konten seperti itu sudah tersebar di banyak media oleh siapa saja. Bahkan di buku putih ini (buku yang diterbitkan oleh TP3)  jauh lebih lengkap. Dan ini buku resmi karena sudah dikirim ke Presiden, Menkopolhukam, ke lembaga negara seperti DPR, dan MPR,” ujarnya.

“Nah kalau HB5 berbicara seputar ini dianggap berita bohong, kenapa orang-orang sebelumnya tidak dijerat dengan undang-undang?” tanyanya. 

Edy menilai justru penahanan HB5 karena mengungkap fakta. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada para pejuang media agar ikut menyebarluaskan buku putih ini. “Saya mengundang  tim media menghubungi TP3 untuk mendapatkan buku ini. Kita gelorakan terus, kita kuliti bab per bab untuk menjadi bahan berita menarik yang semua base on data,” tukasnya.

Edy berharap agar teman-teman media tidak takut mengungkap kebenaran yang terdapat dalam buku putih tersebut karena datanya lengkap.

“Dan jika terjadi masalah dengan liputan jangan takut karena jurnalis dilindungi undang-undang sepanjang  tidak membuat fitnah, tidak membuat berita bohong.  Agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya  tentang pembunuhan 6 laskar anggota FP1 yang oleh TP3 disebut sebagai pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.  [] Irianti Aminatun



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :