Direktur Rumah Inspirasi Perubahan: Pemindahan IKN Konfirmasi Masifnya Proyek Gurita Oligarki - Tinta Media

Rabu, 26 Januari 2022

Direktur Rumah Inspirasi Perubahan: Pemindahan IKN Konfirmasi Masifnya Proyek Gurita Oligarki

Tinta Media - Direktur Rumah Inspirasi Perubahan kota Probolinggo Ustaz Indra Fakhruddin menyoroti pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai bentuk dari masifnya proyek gurita oligarki. 

”Publik secara cerdas, menyoroti pemindahan ibu kota negara makin mengkonfirmasi masifnya proyek gurita oligarki,” ujarnya dalam Multaqo Ulama Ahlu Sunnah Waljamaah Tapal Kuda: Islam Mewajibkan Kepada Seluruh Umat Untuk Menegakkan Khilafah, Satu-Satunya Sistem Yang Sah Secara Syar'i, Selasa (25/1/2022) di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

“Rencana pemindahan ibu kota negara di tengah karut marut persoalan politik, ekonomi yang masih sangat terasa dari dampak pahit pandemik, mangkraknya pembangunan infrastruktur yang makin membebani utang negara dan deretan persoalan lingkungan akibat eksploitasi lingkungan oleh para pengusaha hitam," tambahnya.

Menurutnya, jika rezim saat ini berada dalam cengkraman konstelasi global Amerika dan Cina maka semua produk kebijakan terutama kebijakan vital sarat dengan ketidakadilan. 

“Sehingga apakah pantas kita masih berharap kepada sistem kapitalisme demokrasi untuk mewujudkan keadilan? Satu-satu kunci utama keberhasilan merelealisasikan keadilan hakiki adalah dengan diterapkannya syariah Islam dalam institusi Khilafah,” tegasnya.

Karena menurutnya, syariah Islam adalah hukum terbaik di segala zaman dan masa, dalam firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 50 menjelaskan bahwa hukum Allah SWT lebih baik dari hukum jahiliyah.

“Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan, ayat ini bermakna bahwa tak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah SWT, juga tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 6/224),” tuturnya.

“Dengan demikian keadilan dan Islam adalah satu-kesatuan, tidak aneh jika para ulama mendefinisikan keadilan (al-‘adl) sebagai sesuatu yang tak mungkin terpisah dari Islam,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa para Ulama mensepakati kewajiban menegakkan Khilafah adalah wajib. “Imam al-Ghazali yang menegaskan, ‘Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar, seperti dua saudara yang lahir dari satu perut yang sama’ (Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulk, 1/19),” jelasnya.

“Seluruh ulama Aswaja sepakat bahwa adanya Khilafah dan upaya menegakkannya ketika tidak ada hukumnya wajib. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan, ‘Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416’,” imbuhnya.

Lalu ia menguatkan lagi dengan perkataan Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205),’’ pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :