Tinta Media - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan dalam waktu singkat, dinilai oleh Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardana kontroversial dan ugal-ugalan.
“Saya menyebutnya kontroversial dan ugal-ugalan,” paparnya pada Diskusi Online: Ibu Kota Baru untuk Siapa? di kanal YouTube Media Umat, Ahad (23/01/2022).
Menurutnya, kontroversi wacana tentang IKN ini muncul saat pidato kenegaraan Jokowi Agustus tahun 2019. “Dia menyampaikan kalimat ringkasnya adalah saya mohon izin untuk memindahkan ibukota Jakarta ke pulau Kalimantan,” tuturnya.
“Pertanyaanya sederhana, memindahkan ibukota ini enggak main-main. Ini hal yang strategis bukan hanya untuk Kalimantan saja tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Ketika dia (Jokowi) menetapkan di forum kenegaraan, alasannya apa?” tanyanya.
Agung melanjutkan, dalam visi misi capres ketika Jokowi kampanye tidak ada. Dalam rencana jangka panjang seharusnya ada dalam RPJPN 2005 – 2225. Ini juga tidak ada. Karena ini disampaikan di forum resmi kenegaraan sepantasnya sudah ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam bentuk undang-undang, sebelum undang-undang yang sekarang ya. Ini juga tidak ada.
“Jadi landasannya apa? Ini tanpa landasan. Ini yang kontroversi saya katakan” tegasnya.
“Kemudian pandemi, obrolan tentang IKN surut, tidak ada obrolan. Tiba-tiba semua dikagetkan dengan masuknya Surat Presiden 29 September 2021. Surpres masuk bersama naskah akademiknya bersama draft RUU IKN. Tidak berselang lama, Desember dibuat pansus. Pansus rapat terus sampai kemudian ada rapat dengar pendapat umum. Belum lama 11 Januari lalu konsultasi publik terakhir dengan Universitas Mulawarman. Saya mikir perdebatan terakhir masih rame antara fraksi PKS dengan fraksi-fraksi pendukung rezim tanggal 13 Januari,” paparnya.
Karena ramai, lanjutnya, maka ditundalah pembicaraan pada 17 Januari. Nah pikir saya masih banyak substansi yang masih dipertanyakan, banyak hal yang harus dipertanyakan. Sehingga banyak aktivis yang memperkirakan kemungkinan tanggalnya akan mundur, karena perdebatan masih panjang.
“Ternyata luar biasa dikebut semalaman sampai 18 Januari pagi hari jam 3.30 langsung ketuk palu enggak peduli salah satu fraksi yang masih protes, diketuk palu keputusan tingkat satu, selesailah,” herannya.
“Akhirnya siang hari sidang paripurna, jadilah ketetapan sebagai UU IKN . Empat puluh tiga hari, luar biasa menurut saya,” tukasnya.
Agung menilai, sesuatu yang strategis buat Indonesia, buat kemajuan di masa yang akan datang, diputuskan buru-buru dalam waktu 43 hari. Masyaa Allah. Nggak ada konsultasi publik yang serius. Nggak ada partisipasi publik yang serius. Cenderung hanya basa basi saja konsultasi publik itu.
“Waktu Ahmad Doli menyampaikan, mendatangi kampus-kampus . Iya kampus, tapi masyarakat yang terdampak apakah pernah diajak bicara. Warga Teluk Baru malah belum tahu kalau ada RUU IKN misalnya,” lanjutnya.
“Bagaimana masyarakat yang lain dari Sabang sampai Merauke? karena ini problemnya bukan hanya sekedar Kalimantan dan Jakarta, tapi strategis buat Indonesia di masa yang akan datang,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun