Aktivis ‘98: UU IKN Kental Kepentingan Oligarki - Tinta Media

Jumat, 28 Januari 2022

Aktivis ‘98: UU IKN Kental Kepentingan Oligarki

Tinta Media - Pengesahan undang-undang Ibu Kota Negara yang terkesan terburu-buru dinilai oleh Aktivis ‘98 Agung Wisnu Wardana  sangat kental dengan kepentingan oligarki.

“Saya menbaca dari aspek politik sangat kental dengan kepentingan oligarki,” tuturnya pada Diskusi Online: Ibu Kota Baru untuk Siapa? Di kanal You Tube Media Umat, Ahad (23/01/2022).

Agung memaparkan beberapa  alasan terkait penilaian itu.

Pertama, dari  perspektif permukaan, sangat nyata legal formal bahwa undang-undang  ini diajukan oleh presiden lewat surat presiden kemudian  dibincangkan di pansus dan ditetapkan dalam paripuna DPR. “Secara legal formal on the track,  semua sesuai dengan  peraturan perundangundangan. Walaupun akan ada kritik terkait dengan  partisipasi publik, atau konsultasi publik,” paparnya.

“Tapi ketika kita membaca politik tentu kita tidak bisa membaca dari aspek apa yang  ada dipermukaan, tapi  harus membaca  apa yang ada diluar permukaan,” tegasnya.

Agung mencontohkan,  pengesahan undang-undang   Ciptaker beberapa waktu lalu.  “Kita sangat melihat prosesnya dilakukan dengan  otoritarian demikian rupa.  Ternyata ada kepentingan-kepentingan  dari  para konglo yang  ingin masuk ke  aspek ekonomi untuk  mereka,” ungkapnya.

“Dalam  kontek UU IKN ini, hal yang  paling menarik adalah bahwa konsesi – konsesi  lahan yang  ada di wilayah  calon ibu kota negara  baru itu,  dimiliki oleh elit politik dan elit pengusaha ygang ada di negeri  ini,”terangnya.

 Di catatan Walhi, lanjutnya, ada 56 nama yang  terhubung di konsesi lahan tersebut. “Dan bila kita membaca 56 tokoh ini,  maka  merekalah yang sangat mempengaruhi bagaimana arus politik dan ekonomi yg ada di negeri ini,” bebernya.

“Ketika kita membaca ini, pasti ada keuntungan penting yang  akan didapat yaitu keuntungan ekonomi terutama bagi mereka-mereka yang  kemarin telah mengeluarkan biaya politik yang  sangat besar dalam pilpres beberapa waktu lalu.  Tentu dia membutuhkan anggaran yang cukup memadahi untuk kepentingan kelanjutan politiknya di masa yang akan datang,” analisisnya.

Kedua, dari aspek kelembagaan.  Dalam  aspek kelembagaan  disampaikan di sana apa yang  mereka  sebut khusus  IKN, yang   selanjutnya disebut otorita IKN,   nanti akan dikepalai oleh seorang kepala otorita IKN,  ada wakil kepala otorita IKN yang  Langsung dipilih presiden.

“Tidak ada DPR di sana, tidak ada hak-hak  politik warga negara yang  ada di  ibukota. Artinya memang tidak ada pilkada di IKN baru tersebut. Ini juga menjadi pertanyaan banyak pihak kok tiba-tiba ada  otorita baru yang  ada di IKN ini, sementara hak-hak politik warga negara yang   ada di situ ngga ada sama sekali. Semuanya ditetapkan oleh presiden,” ungkapnya.

Agung melanjutkan,  ini yang  cukup membahayakan. Ke depan kalau oligarki itu menginginkan perubahan di negeri ini maka cukup mengendalikan otorita IKN maka semua kendali negara dan kendali seluruh aspek kehidupannya akan dibawah kendali oligarki. Apalagi yang  sangat mengkhawatirkan, selain oligarki ada  Asing dan Aseng.

“Seperti yang   disampaikan Ahmad Doli Kurnia (ketua pansus)  waktu pembahasan di pansus, karena ternyata investor membutuhkan kepastian terkait dengan  undang-undang  ini supaya mereka berinvestasi untuk  masa yang akan datang  lebih lancar dan lebih nyaman,” jelasnya.

Siapa yg akan berinvestasi ditempat itu, lanjutnya,  walaupun sampai detik ini belum ada tapi bahwa Asing dan Aseng akhirnya nanti  bisa masuk berinvestasi di tempat ini. Berarti mereka akan  tahu kondisi atau strategi IKN.

“Kalau mereka  mengetahui tentang  hal itu,  ini tentu menjadi pertanyaan tentang  kedaulatan negeri. Ini yang  harus menjadi pikiran kita bersama,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :