Tinta Media - Merespon anggapan tidak perlunya menegakkan khilafah selama keadilan bisa diwujudkan, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menjelaskan makna adil dalam Islam.
“Adil dalam Islam memiliki makna khas, yakni memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah SWT,” tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (6/1/2022).
Ia menyampaikan fakta tidak mungkinnya menegakkan keadilan tanpa diterapkan hukum Allah. Menurutnya, adil memiliki definisi dan perspektif yang khas.
“Faktanya, mana mungkin adil bisa ditegakkan jika yang diterapkan bukan hukum Allah SWT? Adil bukan sekedar kata, tapi memiliki definisi dan perspektif yang Khas,” jelasnya.
Ia mencontohkan hukum potong tangan bagi pencuri adalah keadilan. “Dalam Islam, seorang pencuri wajib dipotong tangan, itulah keadilan bagi pencuri. Sebab, jika dia hanya dipenjara 10 tahun, hal itu tak bisa menjadi penebus dosanya, sehingga diakhirat tetap akan diazab di neraka, karena belum dipotong tangannya saat di dunia, sebagaimana dikehendaki syariat,” ungkapnya.
“Menghukum pencuri dengan penjara 10 tahun adalah kezaliman,” tegasnya.
Ia menyampaikan tiga sebab, kenapa penjara 10 tahun bagi pencuri justru dianggap kezaliman. “Pertama, hal itu tidak dapat dijadikan penebus dosa kelak di akhirat. Di akhirat, pencuri tetap akan di azab di neraka untuk mempertanggungjawabkan maksiat akibat tindakan mencurinya. Ini sebuah kezaliman bagi pencuri,” jelasnya.
Kedua, pencuri yang dipenjara 10 tahun menyebabkan dirinya tidak dapat menanggung nafkah keluarganya. Hal ini, merupakan kezaliman bagi anak istri dan keluarganya. “Ketiga, pencuri lainnya tidak akan jera, sehingga kasus pencurian tidak akan turun apalagi berhenti,” terangnya.
Ia menjelaskan kebaikan jika sanksi potong tangan diterapkan kepada pencuri. “Jika diterapkan sanksi potong tangan, negara juga hemat biaya tak perlu memberi makan pencuri di penjara hingga 10 tahun. Keluarga tetap bisa dinafkahi, karena tangan yang terpotong tak menghalanginya untuk mencari nafkah yang halal. Dan masyarakat, setiap melihat tangan pencuri yang potong tangannya, akan tercegah dari tindakan pencurian karena tak ingin dipotong tangannya,” bebernya.
Selain pencurian, ia mencontohkan pelaku zina yang adil itu jika dirajam. “Maiz dan Ghamidiyah pada zaman Rasulullah SAW menghadap Rasulullah SAW meminta untuk dirajam. Karena keduanya sadar, azab akhirat jauh lebih pedih sehingga mereka ingin dibersihkan di dunia dengan sanksi yang diberikan penguasa,” ungkapnya.
Tidak hanya perkara hukum, Ahmad Khozinudin menunjukkan keadilan Islam dalam hal pembagian warisan. Seorang Qadli (hakim) membagikan warisan sama rata kepada anak laki-laki dan perempuan dipandang zalim, karena bertentangan dengan hukum Allah SWT. Sebaliknya, Qadli baru bertindak adil jika membagi harta warisan, dua bagian bagi anak lelaki, dan satu bagian bagi anak perempuan.
“Karena begitulah, perintah Allah SWT,” pungkasnya. []Raras