Tinta Media - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang menilai, kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meninggal di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari (14/12/2020) merupakan peristiwa pembunuhan.
“Ada dua faktor yang dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut merupakan peristiwa pembunuhan,” tuturnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022).
Pertama, dalam peristiwa itu ada korban yang tewas. “Kedua, terdapat posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban,” ungkapnya.
Terkait poin kedua, menurutnya, pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan karena memiliki senjata. “Sementara korban yang tewas dalam kejadian itu diketahui tidak memegang senjata. Selain itu, korban tidak mampu membela diri,” ujarnya.
“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.
Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban sehingga menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.
“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, ...tapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” pungkasnya.[]Irianti Aminatun