Ustaz Usman: Hukuman Bagi Pemerkosa yang Pernah Menikah Wajib Dirajam Sampai Mati - Tinta Media

Minggu, 19 Desember 2021

Ustaz Usman: Hukuman Bagi Pemerkosa yang Pernah Menikah Wajib Dirajam Sampai Mati



Tinta Media - Pengasuh Majelis Kajian Islam Kaffah Ustaz Usman Zahid  As-Sidane menuturkan, hukuman buat pemerkosa atau pezina yang pernah menikah wajib dirajam sampai mati.

“Tidak ada satu hukum yang lebih baik dan lebih maslahat bagi kehidupan manusia kecuali hukum yang datang dari Allah SWT. Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa hukuman bagi orang yang melakukan zina, apakah suka sama suka atau memaksa orang lain, sementara ia pernah menikah dan berhubungan badan adalah bahwa ia wajib dirajam sampai mati. Ini berdasarkan hadis-hadis yang mutawatir,” tuturnya pada acara Kabar Petang: Hukuman Setimpal Buat Pemerkosa Belasan Santri, Sabtu (11/12/2021) di kanal Youtube Khilafah News.

Menurutnya, jika seorang wanita diperkosa, sementara wanita tersebut tidak memiliki andil terjadinya perkosaan seperti telah menutup aurat dengan sempurna, menjaga pandangan dan lain-lain, serta tidak bisa menghindarkan diri dari perkosaan, maka wanita tersebut tidak berdosa dan tidak terkena sanksi.

“Yang terkena dosa dan sanksi adalah yang melakukan pemerkosaan. Hukumannya dibedakan menjadi dua. Pertama, Jika pemerkosa sudah pernah menikah dan melakukan hubungan badan dengan pasangan yang sah, maka hukumannya dirajam sampai mati. Kedua, jika ia belum menikah, maka hukumannya dicambuk 100 kali, sebagaimana tercantum dalam Quran surah an-Nur ayat 2,” ujarnya.

“Selain mendapat hukuman cambuk, khalifah boleh menambahkan hukuman  tambahan berupa pengasingan/penjara  1 tahun dan denda karena sudah merusak virginitas perempuan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Islam menetapkan berbagai aturan sebagai pencegahan agar tidak terjadi pelecehan seksual, pemerkosaan atau perzinahan. 

Pertama, Islam telah menetapkan hukum-hukum terkait persoalan aurat. “Dan menutup aurat yang wajib dijalankan oleh manusia,” tegasnya.

Kedua, Allah SWT mewajibkan untuk menjaga pandangan baik laki-laki maupun perempuan. “Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surah an-Nur ayat 31 dan 32,” jelasnya.

Ketiga, Allah SWT memerintahkan untuk menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan. “Ada hukum-hukum yang wajib untuk dipenuhi agar tidak terjadi ijtima’ atau pergaulan bebas, ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan,” terangnya.

“Ketiga hal diatas yaitu tidak terjaganya aurat, tidak terjaganya pandangan dan tidak terjaganya pergaulan adalah menjadi sebab utama terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan ataupun suka sama suka,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada sanksi yang berat berupa hukum rajam atau cambuk. “Ini semua untuk mencegah agar tidak terjadi kasus-kasus pelecehan seksual, pemerkosaan atau perzinahan,” tandasnya.

*Wujud Gagalnya Demokrasi*

Ustaz Usman menilai, adanya kasus-kasus perkosaan yang tinggi di dunia, pergaulan bebas, perzinahan, seratus persen merupakan wujud kegagalan negara demokrasi untuk melindungi semua pihak terutama kaum perempuan.

“Survey di negara-negara Barat, lanjutnya  membuktikan bahwa 50% anak-anak lahir tanpa tahu siapa bapaknya. Banyak wanita yang diperkosa. Ini  karena Barat menganut kebebasan. Kebebasan berekspresi, kebebasan berprilaku seperti bebas berpakaian, bebas bergaul, free sex dan lain-lain,” tuturnya.

Memurutnya, Indonesia lebih parah lagi. “Dengan adanya Permendikbud no 30/21 kasus-kasus ini akan semakin marak jika tidak segera diatasi. Kita tentu tidak rela orang-orang yang kita cintai, saudara-saudara kita menjadi korban,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak wajib menolak sekularisasi. “Menolak segala bentuk kebebasan yang sesungguhnya hanya mengikuti hawa nafsu, yang dimanfaatkan oleh kepentingan pemilik modal besar untuk meraup kekayaan yang sebesar-besarnya, tanpa peduli membuat rusak generasi,”imbaunya.

Ia lalu menegaskan, demokrasi, apapun mazhabnya, tidak ada yang layak untuk diterapkan manusia. 

“Demokrasi tidak pernah memanusiakan manusia. Demokrasi bahkan ‘menuhankan’ manusia, sumber kedzaliman. Jika demokrasi diterapkan yang ada adalah kedhaliman, keserakahan dan kehancuran. Semua harus dikembalikan kepada Allah, karena Dia yang lebih tahu tentang manusia,” terangnya.

*Solusi Islam*

Ustaz Usman menuturkan, konsep Islam dalam melindungi kehormatan wanita yakni memandang wanita itu ‘irdhun’ (kehormatan) yang wajib dijaga, tidak boleh diletakkan sembarangan. 

“Islam memberikan sudut pandang yang luar biasa. Misal, beban nafkah diwajibkan pada laki-laki. Ini dalam rangka melindungi perempuan. Allah SWT juga menetapkan bahwa seorang wanita  pada dasarnya disiapkan untuk mendidik generasi,” ujarnya.

Menurutnya, jika sumber generasi (ibu) bermasalah, maka generasinya akan bermasalah. “Terbebasnya wanita dari mencari nafkah, safar harus ditemani mahram serta aturan lain, ini adalah cara Islam menjaga perempuan agar posisinya sebagai sumber  generasi tetap terjaga,” jelasnya.

“Dunia telah membuktikan, negara yang menganut  kebebasan, tidak menghasilkan apapun kecuali kerusakan demi kerusakan, hilangnya sifat kemanusiaan dan lain-lain,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :