UIY: Permendikbudristek 30/2021 Terdapat Sejumlah Masalah - Tinta Media

Kamis, 09 Desember 2021

UIY: Permendikbudristek 30/2021 Terdapat Sejumlah Masalah


Tinta Media — Cendekiawan Muslim Ustaz H. Ismail Yusanto (UIY) menyoroti bahwa Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 terdapat sejumlah masalah.

"Di dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021 terdapat sejumlah masalah,” tuturnya pada acara Forum Ijtimak Ulama dan Advokat di Gresik: Tolak Permendikbudristek 30/2021, Sabtu (4/12/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Menurutnya, Permendikbudristek ini menggunakan pendekatan \"persetujuan korban\". "Nampak sekali bahwa Permendikbud ini menggunakan konsep atau pendekatan \"persetujuan korban\". Yang terdapat pada pasal 5 ayat 2, ada 7 poin (BFGHJL dan M)," terangnya.

Ia menambahkan, 7 poin itu bukanlah sebuah kebetulan, namun ada semacam unsur kesengajaan. "Ini bukan sebuah kebetulan, tapi kesengajaan. Hampir semua pikiran atau ide didominasi oleh konsep \"persetujuan korban\". Kalau hanya kebetulan, mengapa muncul sampai tujuh poin?" ungkapnya.

UIY menerangkan, frasa \"persetujuan korban\" itulah yang mendapat sorotan dari berbagai ormas, lembaga pendidikan Islam dan publik. "Hal inilah yang mendapat sorotan dari berbagai ormas dan pendidikan Islam,” katanya.

Ia juga mengajukan beberapa pertanyaan retoris kepada Mas Menteri Nadim Makarim, tentang berbagai masalah yang muncul. "Jadi, kalau dengan persetujuan korban, bagaimana? Apakah diperbolehkan? Ketika tidak diperbolehkan, di manakah larangan itu ada? Di Permendikbud yang mana di atur? Kalau tidak ada berarti muncul pertanyaan besar. Kalau menyentuh, memegang, memeluk, mengusap menggosok bagian tubuh, jika atas dasar suka sama suka, dengan kata lain atas persetujuan kedua belah pihak, berarti tidak dilarang alias dilegalkan. Nah, apakah ini bukan sebuah masalah yang besar?" tanyanya.

Terakhir, ia menegaskan, sebenarnya kasus yang banyak terjadi itu adalah dengan persetujuan korban atau kesepakatan kedua belah pihak, bahkan jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang \"tanpa persetujuan korban\". 

"Semua itu terjadi dan angkanya jauh lebih besar. Seharusnya ini dianggap sebagai masalah. Lagi-lagi muncul pertanyaan, di mana Permendikbud yang menangani soal itu? Kalau tidak ada, boleh diambil sebuah kesimpulan bahwa segala bentuk kegiatan seksual yang dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak adalah dianggap tidak masalah. Maka ini merupakan bencana buat pendidikan kita,” pungkasnya.[] Nur Salamah




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :