TANGKAP PENGHINA NABI MUHAMMAD SAW, MENDIDIH DARAH INI! - Tinta Media

Jumat, 17 Desember 2021

TANGKAP PENGHINA NABI MUHAMMAD SAW, MENDIDIH DARAH INI!



Tinta Media - Beredar kabar di website kantor berita dan Twitter seseorang yang patut diduga bernama Josep Suryadi, diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. 

yang beredar di media tampak seperti tangkapan layar mirip percakapan di grup WhatsApp yaitu berupa gambar dan terdapat tulisan/teks (kurang lebih pada pokoknya sebagai berikut)

*_"Usia Aisah selalu berubah saat di kawinin Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA. YG PENTING NGACENG nya...SAMA SEPERTI UZTADZ HW,"_*

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa perbuatannya dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : Permusuhan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu. bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci _(malign blasphemies)_. dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;

KEDUA, Bahwa saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW adalah tindakan intoleransi dan keji;

KETIGA, Bahwa saya menyeru agar seluruh elemen untuk melakukan kontrol agar pelaku penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW diproses hukum.

Demikian

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH PELITA UMAT & BHP KSHUMI)
IG @chandrapurnairawan


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :