Prof. Suteki: Ada Motif Lain Dibalik Vonis 4 Tahun HR5? - Tinta Media

Rabu, 15 Desember 2021

Prof. Suteki: Ada Motif Lain Dibalik Vonis 4 Tahun HR5?


Tinta Media — Terkait vonis sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq 5yihab (HR5) atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran pada 24 Juni 2021 dengan sanksi 4 tahun penjara, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr.  Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan, pasal yang menjerat HR5 janggal dan terkesan dipaksakan seakan ada motif lain dibalik putusan sidang tersebut. 

"Jeratan pasal karet di RS UMMI tersebut dirasa sangat janggal dan terkesan sangat dipaksakan sehingga sebagian publik memaklumkan untuk bertanya-tanya, seakan ada motif lain di balik putusan tersebut," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, vonis tersebut belum mencerminkan keadilan hukum di Indonesia. Selain itu, pengadilan dianggap belum independen dalam memutuskan suatu perkara. 

"Wajar kalau HR5 menyatakan banding untuk mendapat keadilan. Karena hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan," katanya. 

Pun demikian, kata Prof. Suteki, upaya banding HR5 pada 4 Agustus 2021 dinilai tidak banyak membantu dan justru menguatkan putusan PN sebelumnya. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," ungkapnya. 

Ia pun melanjutkan, vonis 4 tahun penjara HR5 untuk menggenapi vonis sebelumnya untuk dua kasus berbeda. "Dua kasus lainnya, yaitu keramaian di Petamburan (8 bulan penjara) dan Megamendung (Rp20 juta)," ucapnya.

*Ironis dan Diskriminatif*

Menurut Prof. Suteki, tragedi hukum yang menimpa HR5 cs menunjukkan fenomena penegakan hukum yang ironis dan diskriminatif di masa pandemi. 

"Kasus pelanggaran prokes di NTT, di Bali, di Jawa Timur, di Jawa Tengah, di Jakarta dan kasus tiga detik lepas masker Menkopolhukam, kasus bandara yang mestinya juga melibatkan Menkopolhukam tidak ada yang dipidana penjara," bebernya. 

Menurutnya, ada motif politik dibalik vonis HRS. Hal itu terendus dari sejumlah peristiwa politik yang terjadi baik sebelum maupun sesudah putusan PN. 

"Yang telah lalu, masih seputar dendam politik atas kekalahan pihak Ahok pada Pilkada DKI. Sedangkan peristiwa politik yang akan datang adalah Pemilu serentak tahun 2024. Ada ketakutan para oligarki jika pada pemilu 2024 kalah lantaran peran HR5 yang dianggap mampu memobilisasi masa secara masif," bebernya. 

Peristiwa politik tersebut, menurutnya bisa dihubungkan dengan panjang pendeknya hukuman terhadap HR5. 

"Agar tidak bisa secara langsung menggerakkan umat Islam khususnya dalam perhelatan politik hingga 2024 atau bahkan lebih lama dari itu seperti kasus Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Pembungkaman selamanya, hingga menua di penjara," pungkasnya. [] Ikhty




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :