PERUSAHAAN DILARANG MENGANJURKAN MEMAKAI ATRIBUT NATAL - Tinta Media

Selasa, 21 Desember 2021

PERUSAHAAN DILARANG MENGANJURKAN MEMAKAI ATRIBUT NATAL



Tinta Media - Terdapat pertanyaan kepada saya ,”apakah boleh perusahaan menganjurkan karyawan untuk mengenakan atribut natal?”

Berkaitan dengan hal tersebut, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa setiap orang semestinya menghormati keyakinan dasar (akidah) seseorang dalam beragama. Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak beragama. Hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 , Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).

KEDUA, Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pemilik perusahaan atau unsur pimpinan perusahaan tidak boleh menganjurkan atau memerintahkan atau menyeru atau memaksa pemeluk agama lain untuk menggunakan atribut natal dengan alasan apun. Bahwa “menganjurkan” yang dilakukan oleh Pimpinan maka dapat dinilai atau secara tidak langsung dapat dimaknai “memaksa” karena karyawan tentu merasa segan untuk menghindari anjuran tersebut.

KETIGA, Bahwa Setiap agama memiliki ajaran atau pedoman atau hukum yang mengikat kepada pemeluknya. oleh karena itu keyakinan setiap orang termasuk dalam hal ini karyawan perusahaan atau instansi tertentu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas.

KEEMPAT, Bahwa apabila terjadi pada Anda, yang harus Anda lakukan adalah laporkan kepada pihak berwajib dan pihak dinas ketenagakerjaan bahwa perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran hukum.

KELIMA, Bahwa toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu. Inilah esensi toleransi di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya.[]


Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI

Follow
IG @chandrapurnairawan




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :