PENERAPAN PANCA SILA BELUM PERNAH "KAFFAH" (TOTAL)! - Tinta Media

Sabtu, 25 Desember 2021

PENERAPAN PANCA SILA BELUM PERNAH "KAFFAH" (TOTAL)!



Tinta Media - Panca Sila (PS) sejak ditetapkan sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945 ternyata belum pernah diterapkan secara "Kaffah" (meminjam istilah dalam Ideologi Islam).

I. PS ERA ORDE LAMA (ORLA).

Dengan tidak mengurangi rasa hormat kita kepada beliau Bung Karno, yang secara fakta telah berjasa besar sebagai Proklamator Kemerdekaan RI bersama Bung Hatta. Serta jatuh bangun bersama rakyat Indonesia dalam mempertahankan Kemerdekaan yang telah diproklamirkannya, dari gangguan dan ancaman dari berbagai pihak pasca Proklamasi.

Namun sejarah juga mencatat pada era Orde Lama (ORLA) Panca Sila dihegemoni oleh kekuatan "kiri" khususnya PKI. Dan PS sebagai Dasar Negara di peras-peras menjadi Tri Sila dan Eka Sila dengan modus Sosio Demokrasi yang akhirnya hanya menjadi semangat Gotong Royong. Ini semua tidak lepas dari pengaruh kekuatan PKI yang pada dasarnya Atheis (anti Tuhan) sehingga Sila Pertama PS hilang dengan tereduksinya Panca Sila menjadi Eka Sila (Gotong Royong). Setelah itu muncul doktrin Nasakom (Nasional Agama Komunis) yang ternyata hanya memberikan panggung kepada PKI untuk lebih eksis lagi di jagad perpolitikan di Indonesia. 

Selanjutnya Masyumi sebagai "Portofolio" Islam dalam Panca Sila dibubarkan karena menentang NASAKOM. Dengan demikian indikasi Panca Sila telah di "tunggangi" PKI makin kentara! Dan akhirnya terjadilah prahara besar dengan meletusnya pemberontakan G 30 S/PKI, sebagai bentuk pengkhianatan PKI terhadap Panca Sila.

II. PS ERA ORDE BARU ( ORBA ).

Mayjend Soeharto yang saat itu sebagai Pangkostrad berhasil menumpas secara cepat pemberontakan G 30 S/PKI. Bisa dibayangkan kalau tidak ada tindakan cepat dan tepat dari Pak Harto dengan Kostrad dan RPKAD, Indonesia sudah menjadi negara Komunis yang Atheis. Dan dipastikan kehidupan beragama akan di "habisi" seperti suku Uyghur di Cina. Karena era sebelum terjadinya peristiwa G 30 S/PKI pun PKI sudah membantai ribuan Kyai dan Santri di Jawa Timur dan Jawa Tengah karena PKI memang anti Agama. Mereka menteror para Kyai di desa-desa dengan kriteria "Tujuh Setan Desa" yang harus dimusnahkan! Terlebih setelah terbit UU Landreform tahun 1960 yang digunakan sebagai alasan PKI untuk merampas tanah para Ulama pemilik Pesantren dan dibagi-bagi ke Ormas PKI bernama BTI (Barisan Tani Indonesia).

Namun demikian memang tidak ada manusia yang sempurna. Pak Harto pun kemudian menjadikan Panca Sila sebagai Azas Tunggal, sehingga Ideologi Islam ditekan, dan menjamurlah aliran kebatinan. Dan terjadilah beberapa peristiwa seperti Woyla, Tanjung Priok, Talang Sari, Borobudur dan lain-lain.

Dan di bidang ekonomi kemudian terbit Letter Of Intent (LOI) pada 31 Oktober 1997, yang kemudian diikuti dengan Amandemen UUD 1945, terbitnya UU No 22/2001 tentang Migas, UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No 19/2003 tentang BUMN, UU No 30/2007 tentang Energi,  UU No 4/2009 tentang Minerba dan lain-lain  yang essensinya merupakan privatisasi/penjualan aset Negara dan penyerahan Sumber Daya Alam ke Asing.

III. SEKTOR KETENAGALISTRIKAN TIDAK PAKAI PS DAN KONSTITUSI!

Lebih parah lagi dalam pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan! 

Karena PS dan UUD 1945 saat ini tidak lagi dipakai sebagai Azas Idologi dan Azas Konstitusi dalam pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan. PLN sebagai pelaksana Infrastruktur Kelistrikan saat ini "nyaris" habis dijual Oligarkhi Peng Peng seperti Luhut Binsar, JK, Dahlan Iskan, dan Erick Tohir ke perusahaan-perusahaan  pribadi mereka yang bekerjasama dengan Perusahaan Cina seperti Shenhua, Huadian, Chengda, Chinadatang, CNEEC, Shimomach, dan lain-lain serta para taipan 9 Naga sepertiTommy Winata, Prayoga Pangestu, James Riady, dan lain-lain.

Akibatnya tarip listrik terancam tidak terkendali lagi karena telah terjadi mekanisme pasar bebas . Dan perlu diketahui saat ini Menteri BUMN telah membentuk Tim Percepatan Pembentukan Sub Holding PLN yang  akan menjadikan jaringan Transmisi dan Distribusi menjadi Anak Perusahaan PLN dan di privatisasi/dijual ke Aseng dan Asing. 

Kalau sudah demikian maka PLN P2B (Pusat Pengatur Beban) di Cinere akan dilepas dari PLN dan menjadi Lembaga Independent Pengatur System dan Pengatur Pasar. Selanjutnya kelistrikan memasuki pasar kompetisi penuh (Multy Buyer and Multy Seller atau MBMS) System dimana Pemerintah tdk akan memberikan subsidi lagi dan tarip listrik sesuai pengalaman yang sama di Negara2 lain akan melejit minimal 5 kali lipat !

Ini semua merupakan konsep kelanjutan LOI 1997 dari WB, ADB dan IMF bernama "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) pada 1998, yang ternyata menjadi Naskah Akademik UU Ketenagalistrikan, baik UU No 20/2002 , UU No 30/2009, maupun UU No 11/2020 tentang Omnibuslaw Kluster Kelistrikan !

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 25 DESEMBER 2021

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :